Home >> >>
KPU Tak Siapkan 'Plan B'
Rabu , 07 May 2014, 12:18 WIB
Yogi Ardhi/ Republika
Ferry Kurnia Rizkyansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampai saat ini masih optimis rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional selesai sebelum 9 Mei 2014. KPU tidak menyiapkan rencana cadangan untuk mengantisipasi jika penetapan hasil pemilu nasional tidak bisa dilakukan tepat waktu.

"Kami belum pikirkan (rencana cadangan). Kami sudah mengubah proses tahapan yang harusnya tanggal 6 diperpanjang menjadi tanggal 9 Mei, kami masih optimis," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Rabu (7/5).

KPU, lanjut Ferry, tetap yakin dan optimis rekapitulasi bisa diselesaikan paling lambat 9 Mei. Karena beberapa masalah pada rekapitulasi daerah sudah diselesaikan oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota. 

Selain itu, provinsi yang hasil rekapitulasinya belum dibacakan telah disupervisi terlebih dahulu oleh KPU pusat. Diharapkan, saat diplenokan bisa menjawab keberatan dari saksi parpol.

"Yang penting sekarang provinsinya sudah ada (di Jakarta), kecuali ada yang belum datang memang agak problematik. Maluku, Maluku Utara, Jatim, Jabar sudah ada. Papua dan Sumut tanggal 8 sudah siap ke Jakarta," ujar Ferry.

Karena itu, menurutnya, KPU belum memikirkan antisipasi jika pleno rekapitulasi molor. Termasuk memikirkan kemungkinan diterbitkannya perppu oleh presiden. Yaitu jika penetapan yang diwajibkan UU Pemilu pada 30 hari setelah pemungutan suara (9 Mei) tidak bisa ditaati KPU.

"Kami belum pikirkan itu (perppu). Kami masih optimis bisa diselesaikan," ungkap mantan komisioner KPU Jawa Barat tersebut.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan pesimis penetapan hasil pemilu nasional bisa dilakukan 9 Mei nanti.

"Saya pesimis, apa lagi dapil-dapil besar yang cukup banyak masalah belum dibahas. Seperti Jatim, Sumut, dan Papua," kata Titi.

Jika penetapan tidak memungkinkan sesuai UU Pemilu, menurut Titi, pemerintah bisa mengambil langkah dengan mengeluarkan perppu. 

Hingga Rabu (7/5) dini hari, KPU telah mengesahkan rekapitulasi suara nasional dari 18 provinsi. Yakni Provinsi Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Gorontalo,Jambi, Sumatra Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Kemudian Sulawesi Tengah, Nangroe Aceh Darussalam, Banten, Kalimantan Selatan, Sulawesi selatan. Lalu, Papua Barat, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung, dan Kepulauan Riau. 

Sementara 10 provinsi yang ditunda pengesahannya adalah Riau, Bengkulu, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara. Lalu, Sumatra Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur.

Sedangkan  hasil rekapitulasi dari lima provinsi belum dibacakan sama sekali. Yaitu dari Provinsi Papua, Sumatra Utara, Jawa Timur, Maluku, dan Maluku Utara.

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : Ira Sasmita
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar