REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bandar Baro, Kabupaten Aceh Utara, Tajuddin, terpaksa menjalani sidang kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hanya karena Facebook.
Sidang kode etik yang berlangsung di Bawaslu Aceh di Banda Aceh, Rabu, dipimpin majelis panel tim pemeriksa daerah yang diketuai Anna Erliyana.
Anggota majelis panel lainnya, Asqalani yang juga Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Aceh, Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Robby Syah Putra dan dua unsur masyarakat, yakni Zainal Abidin dan Ria Fitri.
Tajuddin diadukan Sekretaris Partai Nasional Aceh (PNA) Sofyan karena mengampanyekan caleg Partai Aceh di jejaring sosial Facebook sehari sebelum pemungutan suara, yakni 8 April 2014.
"Sebagai Ketua PPK, seharusnya saudara Tajuddin bersikap netral. Apalagi PPK merupakan penyelenggara pemilu. Kami merasa dirugikan karena yang bersangkutan berkampanye di media sosial Facebook," kata Sofyan, Rabu (7/5).
Menanggapi pengaduan tersebut, Tajuddin mengakui kesalahannya. Kampanye itu dilakukannya atas nama pribadi bukan sebagai Ketua PPK Banda Baro, A Utara.
"Akun Facebook itu resmi milik saya. Saya mengampanyekan caleg Partai Aceh itu karena yang bersangkutan berasal dari Kecamatan Bandar Baro. Jika yang bersangkutan terpilih, tentu akan ada pembangunan di kecamatan kami," katanya.
Awalnya, kata Tajuddin, ia tak menyadari perbuatannya tersebut. Namun, karena ada komentar yang mengingatkannya sebagai penyelenggara pemilu, maka posting kampanye di Facebook tersebut langsung dihapus.
"Saya minta maaf karena keliru. Karena itu, saya memohon majelis panel segera menjatuhkan putusan. Sehingga saya bisa mengambil sikap, apakah saya masih bisa ikut sebagai penyelenggara pemilu atau tidak. Apalagi pilpres tinggal beberapa bulan lagi," ungkap Tajuddin.
Ia mengaku sudah beberapa kali menjadi PPK. Yakni pilpres 2009, pilkada 2012, dan pileg 2014. Karena menyadari melanggar kode etik, ia pernah meminta pengunduran diri ke KIP Aceh Utara.
"Akibat kejadian itu, saya pernah berkoordinasi dengan KIP Aceh Utara dan meminta mengundurkan diri. Namun, KIP menyatakan jangan dulu karena hari pemungutan tinggal sehari lagi," kata Tajuddin.
Sementara, itu, ketua majelis panel Anna Erliyana yang memeriksa perkasa tersebut mengatakan, segera membuat resume persidangan. Selanjutnya akan disampaikan ke DKPP di Jakarta.
"DKPP nantinya yang akan memutuskan perkara ini. Paling lama, putusan sebuah perkara kode etik diselesaikan 30 hari. Karena itu, kami mengharapkan para terdakwa dan pengadu menunggu hingga dikeluarkan putusan untuk perkara ini," katanya.