Seorang pria melintas di depan ruang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Penghitungan Suara Pemilu DPR & DPD tahun 2014 di ruang sidang utama KPU, Jakarta, Ahad (27/4). (Republika/Yasin Habibi)
REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Staf ahli DPD RI Abdul Hadi, dilaporkan telah menipu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah. Yaitu, saat mendaftar sebagai caleg DPRD Provinsi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Dalam laporan yang disampaikan ke KPU maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalteng tersebut, Abdul Hadi tidak mencantumkan surat pengunduran diri dari staf ahli DPD. Padahal, ketentuan itu diatur dalam UU Nomor 8/2012 pasal 51 ayat 1.
"Kami sudah menerima tembusan laporan adanya dugaan pelanggaran UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu," kata Ketua KPU Kalteng Ahmad Syar'i di Palangka Raya, Rabu (7/5).
Staf ahli DPD asal Kalteng itu menjadi caleg DPRD Kalteng daerah pemilihan IV. Yaitu meliputi Kabupaten Barito Timur, Barito Selatan, Barito Utara dan Murung Raya. Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara KPU provinsi, ia terpilih menjadi wakil rakyat.
Ketua KPU Kalteng mengatakan, sedang melakukan pembuktian kebenaran laporan yang mencantumkan SK Sekjen DPD Nomor 116/2014 per 2 Januari 2014. Serta arsip kuitansi honor yang diterima Abdul Hadi.
"Kalau memang terbukti benar laporan tersebut, berarti ada satu syarat yang tidak terpenuhi sebagai caleg. Pada dasarnya sedang kami teliti," ujar Syar'i.