Saksi-saksi dari partai-partai politik menyimak rapat pleno terbuka rekapitulasi suara nasional Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014 yang berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (7/5).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan dan mengesahkan hasil rekapitulasi penghiitungan suara nasional DPR dan DPD dari Provinsi Papua. Pengesahan dilakukan melalui rapat pleno yang digelar hingga pukul 04.00 WIB, Kamis (8/5) dini hari.
"Dengan demikian hasil penghitungan suara DPR dan DPD dari Provinsi Papua dengan segala catatannya ditetapkan," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, selaku pimpinan rapat, di kantornya, Jakarta.
Hasil rekapitulasi disahkan meski masih ada catatan dari Partai Nasdem. Namun, catatan tersebut cukup dituliskan dan bisa menjadi pijakan bagi parpol tersebut untuknmenempuh langkah hukum jika hasil yang ditetapkan tidak sesuai dengan pencermatan.
Perolehan suara tertinggi di Papua diraih Partai Demokrat dengan 700.150 suara. Lalu PDIP sebanyak 491.591 suara. Kemudian Gerindra dengan 303.396 suara, Nasdem 298.176 suara, Golkar 257.767 suara, PKB 251.772 suara, dan PAN sebanyak 193.145 suara. Selanjutnya, PKS sebanyak 159.653 suara, Hanura 135.257 suara, PPP 105.766 suara, PKPI 50.432 suara, dan terakhir PBB 16.265 suara.
Dengan begitu, hingga saat ini KPU telah mengesahkan suara nasional di 22 provinsi. Menjelang 9 Mei 2014, KPU harus menetapkan suara dari 11 provinsi lagi. Sesuai UU Pemilu Nomor 8/2012, pengumuman hasil pemilu nasional harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah pemungutan suara dilakukan.