Home >> >>
Tinggal Satu Hari, KPU Belum Sahkan Suara Dari 11 Provinsi
Kamis , 08 May 2014, 12:19 WIB
Republika/Aditya Pradana Putra
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (ketiga kanan) mengamati saat salah satu saksi partai politik mengajukan protes dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Papua Barat di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (6/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki satu hari lagi sebelum tenggat penetapan dan pengumuman hasil pemilu 2014, Jumat (9/5). Hingga Kamis (8/5) dini hari, KPU masih belum mengesahkan suara nasional dari 11 provinsi.

Provinsi yang belum disahkan itu, sembilan di antaranya telah dibabahas pada rapat pleno. Namun ditunda pengesahannya karena harus dilakukan perbaikan atas catatan dan keberatan yang disampaikan saksi parpol.

Sembilan provinsi itu adalah Bengkulu, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara. Lalu, Sumatra Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Maluku Utara.

Sedangkan hasil rekapitulasi dari dua provinsi belum dibacakan sama sekali pada rapat pleno. Yakni dari Sumatra Utara, dan Maluku.

Sementara suara nasional dari 22 provinsi sudah disahkan KPU sejak pleno dimulai Sabtu (26/4). Provinsi itu adalah Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Gorontalo, Jambi, Sumatra Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kemudian Sulawesi Tengah, Nangroe Aceh Darussalam, Banten, Kalimantan Selatan, Sulawesi selatan. Lalu, Papua Barat, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah. Terakhir, Provinsi Jawa Timur, Riau, dan Papua. 

Sesuai UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu, KPU harus mengumumkan hasil dan pemenang pileg tingkat nasional paling lambat 30 hari setelah pemungutan suara. Artinya, paling lambat pengumuman harus dilakukan Jumat (9/5). Jika tidak sesuai tenggat, KPU terancam melanggar aturan dan dikenai sanksi pidana.

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : Ira Sasmita
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar