Saksi-saksi dari partai-partai politik menyimak rapat pleno terbuka rekapitulasi suara nasional Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014 yang berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (7/5).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengesahkan hasil rekapitulasi suara pileg 2014 dari Provinsi Riau. Sebelumnya, KPU menunda pengesahannya sebanyak dua kali pada rapat pleno tingkat nasional.
Pembahasan hasil rekapitulasi Provinsi Riau dilakukan pertama kalinya pada Sabtu (26/4). Namun tidak disahkan karena keberatan dari saksi parpol. Alasannya, diduga ada kesalahan penghitungan suara sah dan tidak di beberapa kabupaten.
Lalu, hasil rekapitulasi setelah diperbaiki kembali dibahas pada Senin (5/5). Tetapi tidak diraih kesepakatan untuk pengesahan. Sebab, KPU Provinsi Riau belum mampu menjawab keberatan saksi parpol dengan data yang valid dan memuaskan.
Pada rapat pleno Kamis (8/5) dini hari, hasil rekapitulasi Riau dibahas untuk ketiga kalinya. Hasil penghitungan akhirnya disahkan. Namun dengan beberapa catatan.
"Silakan disahkan, tapi dengan catatan bahwa KPU Provinsi Riau harus memperbaiki kesalahan pencatatan suara sah dan tidak sah yang berbeda antara DPR, DPRD, dan DPD," kata Komisioner Bawaslu Nelson Simajuntak, saat rapat pleno, Kamis (8/5).
Nelson mengatakan, harusnya KPU Riau sudah bisa memperbaiki kesalahan tersebut pada saat perbaikan usai pleno Senin kemarin. Namun, setelah ditunda dua kali, perbaikan atas keberatan parpol ternyata tidak bisa dituntaskan KPU Riau.
"KPU Riau tidak menjalankan tanggung jawabnya dengan baik. Ada kelalaian di sini," ujarnya.
Karena itu, pengesahan suara nasional Riau dilakukan dengan catatan. KPU Riau harus segera memperbaiki data suara sah dan tidak sah di provinsi tersebut.
Sehingga, catatan tersebut bisa dijadikan pijakan untuk pengambilan langkah hukum bagi partai yang masih keberatan. Yaitu jika ingin mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
Hingga saat ini, KPU telah mengesahkan suara nasional dari 22 provinsi. KPU harus mengesahkan suara dari 11 provinsi lainnya sebelum tenggat waktu penetapan berakhir, Jumat (9/5).