REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Ketua DPD Partai Gerakan Indonesia Raya Kalimantan Tengah, Iwan Kurniawan dilaporkan karena diduga aktor intelektual bermain politik uang saat pemilihan anggota legislatif 9 April 2014.
Laporan tersebut telah diteruskan ke Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan, kata Ketua Bawaslu Kalteng Theopilus Y Anggen di Palangka Raya, Kamis.
"Ketua DPD Gerindra Kalteng itu dilaporkan oleh Wawan yang mengaku memiliki bukti sebagai aktor intelektual politik uang. Laporannya juga disampaikan langsung ke Bawaslu RI pada 5 Mei 2014," tambah Theopilus.
Dugaan aktor intelektual politik uang oleh Iwan Kurniawan yang juga caleg DPR RI daerah Pemilihan Kalteng itu terlihat dari adanya pertemuan dengan komisioner KPU Kotawaringin Timur Abdul Hafiz.
Ketua Bawaslu mengatakan, saat pertemuan Iwan memanggil Herry Wijono agar menyerahkan uang sebesar Rp100 juta. Namun karena Herry tidak membawa uang sebesar itu, maka Iwan memakai dana dari Hasanudin.
Pemberian uang itu dilakukan di salah satu masjid di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur. Setelah uang diterima, ternyata komisioner KPU Kotim Abdul Hafiz juga meminta kaos dan kartu nama Iwan untuk dibagikan kepada PPK dan PPS.
"Kaos dan kartu nama itu diberikan di hotel Werra kamar nomor 5. Ada juga uang sebesar Rp20 juta diserahkan kepada Hafiz di hotel yang sama hanya nomor kamarnya 37," kata Theopilus.
Ketua Bawaslu mengatakan, selain uang yang berkisar Rp120 juta tersebut, Komisioner KPU Kotim itu juga menerima uang Rp400 juta yang diberikan bertahap sebanyak empat kali dengan nominal masing-masing Rp100 juta.
"Buktinya ada beberapa hal dicantumkan Wawan selaku pelapor Sekarang kami belum dapat memastikan apakah benar aktor intelektual atau tidak. Sekarang dalam proses pemeriksaan di Polda Kalteng," demikian Theopilus.