REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara presiden Julian Aldrin Pasha menegaskan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum akan menerbitkan Perppu jika belum ada permintaan dari KPU melalui kementerian dalam negeri. Apalagi KPU masih punya waktu untuk menyelesaikan penghitungan suara pileg secara nasional.
Sejumlah kalangan sebelumnya mendesak KPU untuk meminta presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Perppu diperlukan untuk mengantisipasi keterlambatan penghitungan suara yang tenggat waktunya hingga 9 Mei 2014.
"Kita tetap optimis bahwa itu bisa segera diselesaikan sebagaimana amanat UU. Jadi, kita tunggu. Belum bisa memberikan pernyataan lain karena masih ada waktu yang tersisa," katanya, Kamis (8/5).
Ia mengatakan sesuai amanat UU, KPU adalah pihak yang berwenang untuk menyelenggarakan pemilu. Maka, KPU pula yang bisa mengajukan perlu atau tidaknya Perppu.
"Pembuatan Perppu harus menunggu permintaan KPU karena KPU yang diberikan amanat oleh UU. Sejauh tidak ada permintaan, saya kira tidak relevan kalau pemerintah kemudian berinisiatif mengeluarkan itu," katanya.