Mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Indonesia (BEM SI) beraksi damai Rapor Merah KPU di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Kamis (8/5).( Republika/Aditya Pradana Putra)
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Husni Kamil Manik mengakui, adanya pembahasan terkait draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Umum Presiden 2014 dengan pihak Pemerintah.
Dari kesekjenan KPU melaporkan ada diskusi dengan Pemerintah mengenai (Perppu) Pilpres, bukan Pemilu Legislatif (Pileg) 2014. "Itu karena kemarin UU Pilpres tidak sempat direvisi, sementara ada beberapa hal di UU Pileg yang mengalami kemajuan dan perlu diadaptasi untuk pelaksanaan Pilpres," kata Husni di sela-sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Kamis malam.
Husni mengaku, draf tersebut disodorkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kamis siang sudah dilakukan pembahasan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
"Draf itu disiapkan oleh Pemerintah dan kami memberi respon atas draf itu, walaupun untuk tahapan-tahapan Pilpres kami sudah membuat Peraturan dan meregistrasikannya ke Kemenkumham," jelasnya.
Sejumlah usulan yang disampaikan terkait draf Perppu tersebut antara lain terkait pelaksanaan pemungutan suara awal atau "early voting" di luar negeri, keberadaan daftar pemilih khusus (DPK), serta teknis pencoblosan.
"Di UU Pilpres (Nomor 42 Tahun 2008) tafsir memilih itu dengan menandai surat suara, sementara di UU Pileg (Nomor 8 Tahun 2012) itu langsung mencoblos," tambahnya.
Komisioner Hadar Nafis Gumay mengatakan, Kemendagri juga menawarkan draf Perppu Pileg untuk mengantisipasi molornya pengesahan rekapitulasi hasil Pemilu Legislatif secara nasional sesuai amanat UU yaitu 30 hari pasca-pemungutan suara.
"Kemarin memang kami dihubungi dari Kemendagri, tetapi kami berpandangan kurang lebih di sisa waktu ini kami bisa menyelesaikan reakpitulasi," kata Hadar.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelumnya telah memerintahkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk menyiapkan draf Perppu pemilu jika sewaktu-waktu KPU memerlukannya.
Mendagri pun telah memerintahkan kepada Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanribali Lamo untuk mempersiapkan draf tersebut jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta.
Jika memang Perppu tersebut harus dikeluarkan, Pemerintah mengusulkan penambahan waktu paling lama tiga hari dari tenggat agar pelaksanaan Pilpres tidak terganggu, kata Tanribali.