Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Penghitungan Suara Pemilu DPR & DPD tahun 2014 di ruang sidang utama KPU, Jakarta, Ahad (27/4). (Republika/Yasin Habibi)
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemiilihan Umum (KPU) menunda pengesahan hasil rekapitulasi suara DPR Maluku Utara, Rabu (7/5) kemarin. KPU Provinsi Maluku Utara direkomendasikan untuk melakukan pencermatan terhadap perolehan suara di Kabupaten Halmahera Selatan, Halmahera Timur, dan Morotai yang masih menjadi keberatan saksi partai politik.
Namun, saat rapat penghitungan ulang suara berlangsung di kantor KPU pusat, Kamis (8/5) sore, terjadi keributan. Saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara dari Provinsi Jawa Barat tengah berlangsung, tiba-tiba saksi parpol menyampaikan interupsi.
Saksi dari PDIP, Agustina Tio melaporkan bahwa rapat hitung suara ulang Provinsi Maluku Utara yang dilakukan di ruangan lain kantor KPU, menolak kehadiran saksi parpol. "Hanya calon anggotaa DPD dan KPU provinsi yang ikut. Ini kan aneh, kok saksi parpol ga boleh ikut," kata Tio.
Setelah mendengarkan aduan Tio, Komisioner KPU Sigit Pamungkas dan Arief Budiman mendatangi ruangan rapat yang digunakan KPU Maluku Utara tersebut. Komisioner KPU lainnya, Juri Ardiantoro juga ikut menyusul dan meninggalkan rapat pleno Jawa Barat.
Pewarta media yang mengikuti, dihadang petugas keamanan untuk meliput ke dalam ruangan. Dengan alasan ukuran ruangaan terlalu sempit."Terbuka kok. Tapi memang ruangannya terbatas. Kalau ngelongok saja boleh lah," kata Juri.
Di ruangan kecil yang hanya berukuran 6 X 7 meter persegi itu itu tampak duduk komisioner KPU Maluku Utara dan saksi caleg. Mereka sedang membahas perolehan suara di salah satu kabupaten yang dipermasalahkan, yaitu Halmahera Selatan. Namun, saksi caleg yang ikut serta merupakan saksi caleg yang datang langsung dari daerah. Bukan saksi parpol.
Saksi PDIP lainnya, Sudiyatmiko Aribowo menilai gerak-gerik KPU Maluku Utara sangat mencurigakan. Apa lagi, mereka sempat mengusir saksi parpol yang ingin mengikuti jalannya rapat hitung suara ulang itu.
"KPU Maluku Utara ini main-main! Malah dia memasukkan saksi dari daerah, padahal pemeriksaan nasional kita sudah sepakati dicek di tingkat nasional. Ini caleg daerah dimasukkan ke sini," kata Sudiyatmiko.
Sementara komisioner KPU Sigit Pamungkas yang hadir di ruangan itu mengatakan memang KPU Maluku Utara sedang melakukan pencermatan untuk kabupaten bermasalah. Sigit enggan berkomentar perihal dilarangnya saksi parpol hadir dalam rapat tersebut.
"Mereka melakukan pencermatan data-data yang diasumsikan bergeser oleh peserta pemilu, dilihat kembali apakah ada pergeseran yang melibatkan DPD dan parpol," kata Sigit.
Hasil rekapitulasi Provinsi Maluku Utara memang ditolak keras oleh PKS dan saksi Partai Nasdem. Mereka mencurigai lantaran satu dari empat komisioner KPU Maluku Utara tidak hadir saat pembacaan berita acara hasil rekapitulasi suara Maluku Utara. Yakni Komisioner KPU Maluku Utara Syafri Awal.
Syafri baru dilantik sebagak Komisioner KPU Maluku Utara, Selasa (6/5). Sebelumnya, dia adalah Komisioner KPU Kabupaten Halmahera Selatan. Saat rekapitasi suara Halmahera Selatan, Syafri sempat tidak ikut menandatangani formulir DB, yaitu formulir rekapitulasi suara tingkat kabupaten/kota.
Syafri mengaku menolak meneken hasil rekapitulasi, lantaran ditemukan formulir rekapitulasi kecamatan ganda. Dari 40 petugas penghitungan kecamatan, hanya empat orang yang bersedia hadir saat rekapitulasi.
Hasil rekapitulasi Maluku Utara juga dinilai saksi parpol mencuriigakan. Diduga ada kesengajaan yang menguntungkan caleg tertentu yang memiliki hubungan keluarga dengan petinggi partai di tingkat pusat.