Mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Indonesia (BEM SI) beraksi damai Rapor Merah KPU di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Kamis (8/5).( Republika/Aditya Pradana Putra)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penghitungan suara hasil pileg 2014 diperkirakan tak akan selesai Jumat (9/5). Penghitungan suara paling lambat bisa diselesaikan tujuh hari lagi.
Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera meminta bantuan presiden untuk mengeluarkan perppu. Sehingga, KPU bisa mengulur waktu penghitungan suara.
"Karena kalau lewat 30 hari melanggar undang-undang, dia (KPU) harus minta ke presiden untuk keluarkan perppu, agar bisa dapat leglitas setingkat undang-undang," katanya, Kamis (8/5).
KPU, kata dia, seharusnya sudah melakukan antisipasi sejah jauh hari. Misalnya dengan meminta saran dari banyak pikah agar mendapatkan solusi terbaik.
"Mestinya langkah antisipasi harus ada, hari ini tidak mungkin bisa diselesaikan meski pun digeber. Jadi jangan terlalu pede (percaya diri)," ujarnya..
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini juga pesimistis rekapitulasi suara dapat diselesaikan tepat waktu. "Saya pesimis bahwa proses rekap akan bisa selesai tepat waktu sesuai tenggat KPU 9 Mei 2014," katanya.
Karenanya, kata dia, KPU sebaiknya mengajukan perppu sebagai dasar hukum perpanjangan jadwal. Sehingga tak dipersoalkan secara politik dan legitimasi pemilu tetap terjaga.
"Perppu juga akan menghindarkan KPU dari gugatan hukum yang mungkin saja akan dilakukan oleh beberapa pihak," katanya.