Home >> >>
Bawaslu Minta Komisioner KPU Nias Selatan Dinonaktifkan
Jumat , 09 May 2014, 01:56 WIB
Republika
Jhonny Allen Marbun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dapil Sumatra Utara II Provinsi Sumatra Utara berlangsung panas. Lantaran, hasil rekapitulasi yang dibacakan KPU Provinsi Sumut tidak diterima saksi partai politik.

Saksi dari Partai Demokrat, Jhonny Allen Marbun mengatakan, hasil rekapitulasi dari Kabupaten Nias Selatan tidak bisa dipercaya. Meski pun telah dilakukan pemungutan suara ulang di 35 TPS di kabupaten tersebut. Atas rekomendasi Bawaslu Nias Selatan, diperintahkan juga rekapitulasi ulang di 1.034 TPS serta penghitungan ulang di 17 TPS.

Anggota Komisi VII DPR itu mengatakan, tidak yakin rekomendasi Bawaslu hingga KPU pusat benar-benar dijalankan KPU Nias selatan dan KPU Sumut. Pemungutan suara ulang dan rekapitulasi ulang diragukan kebenaran hasilnya.

"Tolong beri kami fakta yang faktual, DB1 tidak ditandatangani komisioner dan saksi. Sekarang tolong dibandingkan secara faktual," kata Jhonny saat rapat pleno, di kantor KPU, Jakarta, Kamis (8/5) malam.

Karena bersikeras, akhirnya di tengah rapat pleno dibandingkan lembaran formulir D. Yakni berita acara rekapitulasi penghitungan di kabupaten/kota. Setelah dibandingkan, Ketua Bawaslu Muhammad menyampaikan pandangannya.

"Bawaslu tidak merekomendasikan penetapan ditunda. Tapi ini perlu menjadi catatan keras, Bawaslu akan keluarkan rekomendasi kepada KPU RI agar malam ini untuk menonaktifkan seluruh komisioner KPU Nias Selatan," kata Muhammad.

Ketua KPU Husni Kamil Manik selaku pimpinan rapat mengatakan, akan menindaklanjui rekomendasi tersebut setelah rapat pleno selesai. 

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : Ira Sasmita
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar