REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dapil Sumatra Utara II Provinsi Sumatra Utara berlangsung panas. Lantaran, hasil rekapitulasi yang dibacakan KPU Provinsi Sumut tidak diterima saksi partai politik.
Saksi dari Partai Demokrat, Jhonny Allen Marbun mengatakan, hasil rekapitulasi dari Kabupaten Nias Selatan tidak bisa dipercaya. Meski pun telah dilakukan pemungutan suara ulang di 35 TPS di kabupaten tersebut. Atas rekomendasi Bawaslu Nias Selatan, diperintahkan juga rekapitulasi ulang di 1.034 TPS serta penghitungan ulang di 17 TPS.
Anggota Komisi VII DPR itu mengatakan, tidak yakin rekomendasi Bawaslu hingga KPU pusat benar-benar dijalankan KPU Nias selatan dan KPU Sumut. Pemungutan suara ulang dan rekapitulasi ulang diragukan kebenaran hasilnya.
"Tolong beri kami fakta yang faktual, DB1 tidak ditandatangani komisioner dan saksi. Sekarang tolong dibandingkan secara faktual," kata Jhonny saat rapat pleno, di kantor KPU, Jakarta, Kamis (8/5) malam.
Karena bersikeras, akhirnya di tengah rapat pleno dibandingkan lembaran formulir D. Yakni berita acara rekapitulasi penghitungan di kabupaten/kota. Setelah dibandingkan, Ketua Bawaslu Muhammad menyampaikan pandangannya.
"Bawaslu tidak merekomendasikan penetapan ditunda. Tapi ini perlu menjadi catatan keras, Bawaslu akan keluarkan rekomendasi kepada KPU RI agar malam ini untuk menonaktifkan seluruh komisioner KPU Nias Selatan," kata Muhammad.
Ketua KPU Husni Kamil Manik selaku pimpinan rapat mengatakan, akan menindaklanjui rekomendasi tersebut setelah rapat pleno selesai.