Home >> >>
62 Kasus Pidana Pileg Diselidiki Kejagung
Jumat , 09 May 2014, 19:22 WIB
Antara/M Agung Rajasa
Basrief Arief

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyelidiki 62 kasus pidana di Pemilu Legislatif 2014. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, puluhan kasus tersebut dari 16 provinsi di Indonesia.

"Kalau tidak salah 62 dan 16 provinsi," kata Basrief, Jumat (9/5).

Untuk tersangka, Basrief kurang menghapalnya, tapi ia menegaskan hampir seluruh Partai Politik melakukan pelanggaran pidana di Pileg 2014.

Kasus money politic mendominasi pelanggaran tersebut dilanjutkan dengan kampanye bukan pada waktunya. ''Itu yang paling banyak,'' kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Adjat Sudrajat.

Menurut Adjat, para tersangka berasal dari tim sukses, calon legislatif, hingga penyelenggara pemilu. ''Ada juga kepala daerah,'' kata dia.


Redaktur : Julkifli Marbun
Reporter : Wahyu Syahputra
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar