Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (kiri) dan Wakil Ketua MK Arief Hidayat menyapa kepada media usai mengucapkan sumpah jabatan di Jakarta, Rabu (6/11). (Republika/ Tahta Aidilla)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menjamin lembaga peradilan tinggi tersebut akan bersikap independen dalam menangani sengketa pemilu. Meski tidak ada batasan pengajuan gugatan, hakim konstitusi tetap tak akan terpengaruh tekanan.
"Tidak ada pengaruhnya membawa massa, mau 2.000 atau 3.000 orang tidak ada pengaruhnya. Kita tidak bisa ditekan oleh massa, juga media massa, kami independen," kata Hamdan, di Jakarta, Jumat (9/5).
Dalam ketentuan perundang-undangan, MK harus memutus perkara sengketa pemilu maksimal 30 hari. Dia menambahkan, pihaknya optimistis penanganan perkara pemilu di MK tidak akan molor. Namun, hingga saat ini KPU masih melakukan proses rekapitulasi.
Namun, terbitnya Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) atas waktu penetapan hasil rekapitulasi suara nasional dinilai tak bisa menyelamatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari sanksi pidana karena memundurkan tahapan pemilu.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, Perppu hanya berfungsi untuk memperlancar jalannya proses perhitungan suara. Adanya sanksi pidana terhadap komisioner KPU merupakan persoalan hukum di luar kebijakan pemerintah.
"Perppu itu yang utama untuk perpanjangan waktu pengesahan hasil pemilu. Kalau sanksi pidana tidak menjadi ranah saya sebagai Mendagri," kata Gamawan.