Home >> >>
MK Yakin Gugatan Pileg 2014 Sedikit
Jumat , 09 May 2014, 23:49 WIB
Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memprediksi permohonan sengketa hasil Pileg 2014, tidak akan menumpuk. Lembaga peradilan tinggi tersebut tidak akan merasa kebanjiran perkara karena jumlah parpol yang berkompetisi di Pemilu 2014 lebih sedikit.

Ketua MK, Hamdan Zoelva mengatakan, pada 2009 lalu, ada 600 perkara. Pemilu sekarang, menurut dia, pasti kurang dari jumlah tersebut. Belum lagi rekapitulasi di KPU yang dinilai komprehensif sehingga akan mengurangi jumlah perkara yang masuk.

"Kenapa di KPU molor? Karena menyelesaikan persoalan perhitungan suara di tingkat bawah. Dengan begitu, proses di MK kemungkinan akan berkurang," kata Hamdan, Jumat (9/5).

Menurutnya, pada 2009 sekitar 600 perkara yang masuk ke MK, namun hanya 10% yang dikabulkan karena objek gugatan yang diajukan tidak relevan seperti, politik uang yang buktinya pun tidak tersedia secara lengkap.

Selain itu, kebijakan baru yakni, para caleg yang hendak mengajukan gugatan harus mendapat persetujuan parpol. Mereka tidak bisa sendiri-sendiri untuk masukan permohonan. Kalau ada masalah di internal parpol, harus mereka selesaikan terlebih dahulu. "Kalau parpol tidak sanggup baru bawa ke MK," ujar dia.

Pada Jumat (9/5) malam ini MK telah bersiap membuka pendaftaran gugatan selama 3X24 jam nonstop setelah KPU mengesahkan hasil pileg. Sebanyak 118 petugas penerimaan, registrasi dan verifikasi telah disiapkan untuk menerima pendaftaran gugatan.

Redaktur : Fernan Rahadi
Reporter : Andi Mohammad Ikhbal
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar