Home >> >>
PKB Akan Melanjutkan Sengketa Pemilu di MK
Sabtu , 10 May 2014, 09:17 WIB
Republika/Edwin Dwi Putranto
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Pascarekapitulasi suara nasional Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2014 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), perwakilan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan melanjutkan silang sengketa terkait perolehan suara nasional di Mahkamah Konstitusi (MK).

"PKB kehilangan sekitar 1,8 juta suara pemilih akibat kesalahan sistem yang berlaku dalam pemilu. Jadi, PKB akan membawa persoalan ini ke MK untuk dicari jalan keluarnya," tutur Sekjen PKB Imam Nachrawi kepada ROL, Sabtu (10/5).

Menurutnya, satu saja suara pemilih merupakan amanat yang harus dipertanggungjawabkan oleh PKB. PKB ingin memastikan suara mereka dalam pemilu harus sampai ke tingkat rekapitulasi tahap akhir oleh KPU.

PKB, tutur Imam, menerima hasil pemilu legislatif 2014 dengan catatan, khususnya berbagai masalah penyelenggaraan pemilu yang tidak adil, tidak profesional dan tidak transparan oleh KPU di sejumlah daerah.

PKB, ungkap Imam, mengapresiasi dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras untuk terselenggaranya pemilu legislatif 2014. PKB, lanjutnya, juga akan berupaya terus memperbaiki kualitas penyelanggaran sistem demokrasi di Indonesia.

"Berbagai kekuarangan, ketidakadilan, tidak transparan dan tidak profesional itu harus diperbaiki di masa depan," paparnya. Secara khusus, kata Imam, PKB akan terus melanjutkan pembicaraan dan finalisasi akhir untuk berkoalisi menghadapi pemilu presiden mendatang.

Redaktur : Nidia Zuraya
Reporter : c57
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar