REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat rencananya akan menetapkan calon legislatif terpilih 11 Mei sesuai tahapan pelaksanaan pemilihan legislatif 2014.
"Nama-nama caleg terpilih tersebut sudah kami rekap sesuai raihan suara terbanyak dan untuk yang paling banyak mendapatkan kursi adalah Partai Golkar dengan raihan delapan kursi dari 50 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi," kata Ketua KPU setempat, Dede Haryadi, Sabtu.
Menurut Dede, dari 12 parpol peserta pemilu, ada dua partai yang tidak mendapatkan jatah kursi di legislatif yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Selain itu, untuk Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) perolehan kursinya stagnan dibandingkan dengan pileg 2009 lalu yakni untuk PDIP mendapatkan tujuh kursi.
Sementara untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS) adalah partai yang jumlah kursinya bertambah, namun berbeda dengan Partai Demokrat yang pada pileg tahun ini perolehan kursinya melorot drastis yang hanya mendapatkan empat kursi dari 12 kursi pada pileg 2009 lalu.
Sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan gugatan dari caleg maupun parpol yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi perhitungan suara tersebut.
"Jika ingin menggugat hasil pemilu ini silahkan ada tempatnya dengan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau MK itu pun jika yang bersangkutan mempunyai data dan fakta yang meyakinkan, namun demikian sesuai aturan dan perundang-undangan kami siap digugat," tambahnya.