Simpatisan nekad memanjat tiang panggung saat mengikuti kampanye terbuka Partai Hanura di Lapangan Blok S, Jakarta, Jumat (28/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Partai Hanura membuka desk khusus untuk menampung berbagai keberatan calon anggota legislatif (caleg) partainya terhadap hasil penyelenggaraan pemilu 2014. Dari desk itu nantinya laporan akan diteruskan untuk menjadi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPP Partai Hanura Yuddy Krisnandi mengatakan, sudah banyak caleg partainya yang melapor mengenai persoalan dalam penyelenggaraan pemilu. Seperti terjadinya pelanggaran pemilu, kecurangan, dan manipulasi suara.
"Baik yang dilakukan aparat penyelenggara pemilu, caleg partai lain, atau caleg sesama partai," kata dia, kepada Republika, Sabtu (10/5).
Yuddy mengatakan, semua laporan itu akan ditampung di desk pengaduan sengketa pemilu legislatif DPP Partai Hanura. Setidaknya hingga Sabtu ini, menurut dia, sudah ada 50 lebih laporan yang masuk.
Ia mengatakan, desk ini nantinya yang memilah mana laporan yang bisa diteruskan ke MK. Karena berdasarkan ketentuan, ia mengatakan, gugatan itu harus mendapat rekomendasi dari ketua umum dan sekretaris jenderal. "Ini akan berlaku seobjektif mungkin untuk meneruskan gugatan ke MK," kata dia.
Menurut Yuddy, desk pengaduan itu berisikan setidaknya delapan pakar hukum. Orang-orang itu juga yang nantinya dipersiapkan untuk memberikan pendampingan saat proses gugatan ke MK. Untuk gugatan ini sendiri, menurut dia, ruang lingkupnya terbatas pada persoalan penetapan calon terpilih. "Kalau gugatan terhadap hasil perolehan suara nasional, saya rasa tidak," ujar dia.