Home >> >>
PPP Akan Ajukan Gugatan ke MK
Sabtu , 10 May 2014, 20:42 WIB
PPP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuziy mengatakan pihaknya siap mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan hasil penghitungan suara pemilihan umum legislatif.

"Partai siapkan perangkat empat panel untuk mengajukan ke MK," katanya dalam sambutan Rapimnas PPP di Jakarta, Sabtu (10/5).

Ia mengemukakan setidaknya ada dua daerah yang akan diajukan, yaitu Daerah Pemilihan Jawa Barat II dan Sumatera Selatan I. "Di Sumsel I kita tertunda, di Jabar II bisa mendapatkan satu kursi," katanya. Di Sumsel I, kader militan PPP Ahmad Yani tidak melaju ke Senayan karena ada indikasi kecurangan.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengemukakan suara PPP mengalami kenaikan 2,640 juta suara menjadi delapan juta lebih, namun jumlah kursi hanya bertambah satu dari 38 ke 39 kursi.

Ia juga melaporkan PPP dalam hasil pemilu yang disahkan Jumat (9/5) oleh KPU menempati urutan 9 dari 12 partai nasional.

PPP menggelar rapat pipimnan nasional (rapimnas), Sabtu (10/5), untuk menentukan arah koalisi.
Dalam rapimnas PPP itu, diikuti oleh Pengurus Harian DPP dan Ketua Pengurus Harian DPW.

Selain itu, mengikuti putusan Mukernas II PPP di Bandung, Rapimnas II dihadiri oleh Ketua Majelis Pertimbangan Zarkasih Nur, Ketua Majelis Pakar Barlianta Harahap, dan K.H. Nur Muhamad Iskandar selaku ketua harian Majelis Syariah.

Redaktur : Fernan Rahadi
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar