Home >> >>
Anggota KPU Akan Disidang Perkara Gratifikasi
Sabtu , 10 May 2014, 21:30 WIB
KPK.GO.ID
Gratifikasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,SAMPIT -- Sidang perkara gratifikasi oknum anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah akan digelar di Palangka Raya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

"Sidangnya nanti di provinsi (Palangka Raya), tapi kami juga masih menunggu informasi lebih lanjut kapan jadwal pelaksanaannya. Kami kan sudah menyerahkan berita acaranya ke DKPP, jadi sekarang menjadi kewenangan mereka," ucap Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalteng, Theopilus Y Anggen dihubungi dari Sampit, Sabtu (10/5).

Seperti diketahui, sebelumnya Bawaslu Provinsi Kalteng telah meminta keterangan anggota KPU Kotim, Abdul Hafiz terkait laporan dugaan gratifikasi. Hafiz dilaporkan oleh seorang warga bernama Wawan dengan dugaan menerima uang dari seorang caleg DPRD Provinsi Kalteng menjelang pemilu legislatif lalu.

Hafiz membantah menerima uang mencapai Rp 1,2 miliar. Dia mengaku ada menerima uang Rp 100 juta dari caleg tersebut, namun telah dikembalikannya kepada caleg itu dengan alasan tidak ingin terlibat masalah.

Terkait masalah itu, Theopilus menyerahkan semuanya pada putusan sidang DKPP nantinya. Bawaslu hanya menjalankan putusan jika nantinya sudah ada hasil dari sidang DKPP atas kasus tersebut.

Dijelaskan Theopilus, anggota sidang DKPP nantinya terdiri dari satu anggota Bawaslu Provinsi Kalteng, satu anggota DKPP, satu anggota KPU Provinsi Kalteng dau dua anggota dari independen.

Untuk independen itu nanti sudah ditunjuk yakni satu orang dosen STAIN Palangka Raya dan satu orang dosen Universitas Palangka Raya. "Tapi mereka itu atas nama kompetensi pribadinya, bukan atas nama lembaganya. Jadi sidang itu yang nanti memutuskannya."

Sebelumnya, Theopilus menilai Abdul Hafiz terancam diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota lembaga penyelenggara tersebut jika terbukti bersalah. Sanksi terberat jika terbukti bersalah menerima gratifikasi seperti yang dilaporkan maka bisa diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota KPU.

Selain terkait dugaan pelanggaran kode etik, Hafiz juga bakal berhadapan dengan proses hukum karena juga ada indikasi tindak pidana berupa gratifikasi atau penyuapan sehingga kasusnya akan diproses oleh aparatur penegak hukum.

Hasil telaahan Bawaslu Provinsi Kalteng, tindakan yang dilakukan Hafiz tidak hanya terkait pelanggaran kode etik, tetapi juga tindak pidana. Jadi, Hafiz harus menjalani dua proses hukum berbeda yaitu pelanggaran kode etik oleh DKPP dan dugaan gratifikasi oleh Polda Kalteng.

Redaktur : A.Syalaby Ichsan
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar