Home >> >>
MK Optimistis Penyelesaian Sengketa Pemilu Satu Bulan
Ahad , 11 May 2014, 16:15 WIB
Sekertaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri M Gaffar mengatakan pihaknya mengaku optimis penyelesaian sengketa perkara pemilihan legislatif 2014 selesai dalam waktu satu bulan. Hal itu karena, manajeman perkara dan persidangan sudah disiapkan dengan matang. 

"(Waktunya) cukup dan optimis dengan manajeman perkara dan persidangan (yang sudah disiapkan)," ujar Sekjend MK, Janedjri M Gaffar kepada Republika, Ahad (11/4). 

Ia menjelaskan perkara nanti akan disidangkan oleh masing-masing hakim yang terbagi dalam 3 panel. Setiap panel hakim akan didukung oleh 36 petugas. Panitera, 5 orang, peneliti yang bertugas mengkaji perkara peserta pemilu dan pengolah data. Serta pranata komputer dan administrasi perkara. 

Menurutnya, pihaknya sudah mengantisipasi bagaimana peserta mengajukan permohonan. Serta, ada peraturan MK soal cara penyusunan permohonan perkara. Sehingga, diharapkan para peserta dan penyelenggara pemilu tidak akan mengalami kesulitan. "Kita optimis," ungkapnya. 

Ia menjelaskan pada tahun 2009, penyelesaian sengketa perkara pemilihan legislatif berjalan tepat waktu bahkan lebih cepat tiga hari. 

Janedjri mengatakan pihaknya akan menerima permohonan tanggal sembilan, setelah hasil rekapitulasi suara nasional diumumkan oleh KPU. Dan jika terdapat kekurangan maka harus diperbaiki selama 3x24 jam.  

Setelah semua itu diperbaiki, akan dicatat menjadi akta registrasi perkara konstitusi yang akan dilaksanakan 15 Mei. Kemudian sidang akan dilaksanakan 23 Mei karena ketentuannya, MK sidang enam hari kerja. 

Sejak permohonan itu dicatat di akta registrasi perkara konstitusi. MK paling lambat akan menjatuhkan putusan pada 30 Juni. 30 hari kerja sejak permohonan dicatat di akta registrasi perkara konstitusi. 

Ia pun mengatakan, dalam kesiapan melayani gugatan pemilu, pihaknya sudah membentuk gugus tugas penanganan perkara dan persidangan PHPU. Setiap permohonan masuk akan dilakukan pendataan, verifikasi oleh gugus tugas yang dibentuk. 

"Sampai hari ini belum ada yang mengajukan permohonan," ungkapnya. 

Redaktur : Muhammad Hafil
Reporter : Fauzi Ridwan
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar