Home >> >>
MK Perkirakan Puncak Gugatan Senin Malam
Senin , 12 May 2014, 13:26 WIB
Sekertaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memprediksi puncak pendaftaran permohonan sengketa pemilu legislatif (pileg) terjadi pada Senin (12/5) malam. Bila terhitung sejak penetapan KPU, maka waktu penutupan MK pada pukul 23.51 WIB malam ini.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Janedjri Gaffar mengatakan, detik-detik terakhir merupakan puncak gugatan hasil Pileg 2014. Kondisi itu pernah terjadi sebelumnya seperti pemilu 2004 dan 2009, dimana mereka ajukan permohonan sebelum pendaftaran ditutup.

“Insya Allah malam ini puncaknya,” kata Janedjri saat dihubungi Republika.

Pihaknya dapat memaklumi karena dalam pengaduan mereka juga perlu alat bukti, saksi dan kelengkapan data.  Sejak KPU menetapkan hasil pileg, MK resmi membuka pendaftaran gugatan Jumat (9/5) malam, selama 3x24 jam ke depan.

Namun untuk proses kelengkapan data bagi pemohon, MK masih memberi waktu perbaikan selama 3×24 jam mulai Senin sampai Kamis (15/5). Jika semuanya sudah dianggap lengkap, maka pemohon hanya perlu menunggu jadwal persidangan yang dimulai Jumat (23/5).

“MK akan melangsungkan sidang tanpa henti karena tuntutan tugas untuk memutus 30 hari kerja sejak permohonan tercatat,” ujar dia.

Sedangkan untuk mempermudah proses persidangan, pihaknya juga  telah melakukan kerjasama dengan 42 Perguruan Tinggi di Indonesia untuk memanfaatkan fasilitas video confrence. Dengan begitu, pihak terkait seperti saksi yang tak bisa hadir, bisa melalui media tersebut.

Redaktur : Muhammad Hafil
Reporter : Andi Mohammad Ikhbal
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar