Seorang pria melintas di depan ruang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Penghitungan Suara Pemilu DPR & DPD tahun 2014 di ruang sidang utama KPU, Jakarta, Ahad (27/4). (Republika/Yasin Habibi)
REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur Ida Farida Ernada mengatakan, terdapat satu calon anggota legislatif terpilih di daerah itu yang hingga kini masih tersangkut kasus hukum.
"Dari 55 calon anggota legislatif terpilih, ada satu yang masih tersangkut kasus, namun proses hukum masih berjalan," katanya di Samarinda, Selasa.
Karena kasus hukumnya belum 'inkrah' atau belum berkekuatan hukum tetap sehingga penetapan calon terpilih tetap berjalan, kecuali ada bukti baru yang bisa membatalkan pada tiga hari sebelum pelantikan.
Selain tersangkut kasus hukum, satu calon anggota DPRD Kaltim terpilih lainnya dipertanyakan keabsahan posisinya. Pasalnya dalam rapat pleno, saksi dari PDIP, Joyce Lidia menyampaikan bahwa salah satu calon anggota legislatif partainya dari daerah pemilihan IV yang meliputi wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kutai Barat yang bernama Aji Sofyan Alex telah diajukan pergantian karena telah dipecat dari partai.
"Sampai saat ini, kami belum menerima salinan pemberhentiannya sehingga Aji Sofyan Alex masih dinyatakan sebagai calon anggota legislatif terpilih dari PDIP dari daerah pemilihan IV. Jika surat pemberhentian itu masuk, kami juga harus memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi," ujar Ida Farida.
Aji Sofyan Alex, mantan Ketua DPD PDIP Kaltim itu diberhentikan terkait kisruh Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim. Mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim itu dipecat karena dinilai maju sebagai calon Wakil Gubernur Kaltim mendampingi Farid Wajdy yang diusung PPP, tanpa persetujuan DPP PDIP.