Tim pengacara Partai Nasdem membawa berkas untuk mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (12/5). Partai Nasdem merupakan partai pertama yang mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- KPU Provinsi Sulawesi Barat menyatakan menghormati dan melaksanakan setiap keputusan hukum yang diambil Mahkamah Konstitusi terkait penyelesaian sengketa Pemilu.
"Kita akan hormati dan laksanakan apapun keputusan MK dalam menangani perkara sengketa pelaksanaan Pemilu di Sulbar," kata anggota KPU Sulbar, Adi Arwan Alimin di Mamuju, Selasa.
Ia mengatakan, keputusan MK akan menjadi hukum terbaik, yang mesti diterima semua pihak untuk dilaksanakan.
"Gugatan atas adanya dugaan pelanggaran pelaksanaan Pemilu ke MK dari partai yang merasa dirugikan, itu adalah wajar dan sudah diatur menurut hukum di negara kita, jadi MK yang kemudian akan memutuskan secara hukum atas segala sengketa di Pemilu harus dihargai dihormati dan dilaksanakan, karena itu juga keputusan hukum yang mesti diterima semua pihak dan tidak bisa dilawan," katanya.
Sebelumnya Partai Golkar di Sulbar telah mendaftarkan gugatannya atas dugaan pelanggaran Pemilu di Sulbar ke MK
"Secara resmi akan kami daftarkan gugatan pemilu ke MK hari ini (12/5) sekitar pukul 13,00 wita, ini bentuk keseriusan Golkar dalam menyelesaikan setiap pelanggaran Pemilu di Sulbar melalui proses hukum," kata tim kuasa hukum Golkar Provinsi Sulawesi Barat Kamiruddin Al Islam Tm, SH.
Tim Advokasi hukum Golkar Sulbar, Amirullah Tahir, mengatakan, ada 28 point pelangaran yang terjadi di kabupaten Mamuju yang dilakukan oleh penyelengara pemilu dari tingkat KPPS hingga KPU provinsi.
"Laporan yang kami sampaikan ke Bawaslu Sulbar terdiri dari 28 poin dugaan pelangaran yang di lakukan oleh penyelengara dari tingkat KPPS, TPS, PPK, KPU Kabupaten Mamuju dan KPU sulbar," ungkapnya.