Tim pengacara Partai Nasdem membawa berkas untuk mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (12/5). Partai Nasdem merupakan partai pertama yang mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah partai politik mendaftarkan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum legislatif 2014 (PHPU), ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (12/5) malam. Sejak pukul 22.00 WIB, satu-persatu partai politik mulai mendaftarkan gugatannya ke ruang pendaftaran di lantai dasar MK. Partai politik yang hadir mendaftarkan gugatannya diantaranya, Partai Gerindra, PKPI, PBB, PKS, Nasdem, Demokrat, PDIP. PKB, PAN dan Hanura.
"Tidak mudah mencari bukti dalam pemilu sekarang karena kesalahan dilakukan juga oleh penyelenggara pemilu," ujar Ketua Bidang Hukum Partai Hanura, Gusti Randa kepada wartawan, Senin malam (12/5).
Ia menuturkan pihaknya mendaftarkan permohonan PHPU sejumlah 69 gugatan di 69 daerah pemilihan di daerah. Terbagi dari 16 untuk DPR RI, 24 Provinsi dan sekitar 26 untuk kabupaten/kota. "Kita sudah masukkan beberapa dan memang ada waktu perbaikan," ujarnya.
Menurutnya, kecurangan dalam pileg 2014 hampir merata. Pihaknya pun mengaku mempunyai data yang cukup valid tentang kecurangan di dapil. Isi gugatan yang disampaikan Partai Hanura mengenai perselisihan angka.
Terpisah, Herman Kadir, Kuasa Hukum PAN mengatakan, pihaknya mendaftarkan 49 gugatan terkait PHPU. Gugatan tersebut untuk panel hakim satu berjumlah 13. Panel dua, 13 serta panel tiga, 23 gugatan.
Menurutnya, materi gugatan yang disampaikan, rata-rata mengenai penggelembungan suara yang terjadi di dapil seluruh Indonesia. 9 gugatan untuk DPR RI. 9 gugatan untuk DPRD Provinsi dan selebihnya kabupaten/ kota.
Serta, jika permohonan dikabulkan, pihaknya mempunyai permintaan pemilihan suara ulang di beberapa kabupaten seperti di Nias Selatan. "Optimis dengan permohonan akan dikabulkan oleh MK dengan adanya barang bukti yaitu saksi," ungkapnya.
Sekretaris Jenderal, Lembaga Hukum dan Ham DPP PKB, Sandy Nayoan mengatakan pihaknya mendaftarkan gugatan PHPU ke MK sebanyak 40 gugatan dari tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Kecurangan pemilu legislatif 2014 terjadi hampir di beberapa provinsi seperti di Sumatera, Sulawesi dan Jawa Timur. "Yang terbaru, di Sulawesi Utara belum ada penetapan suara," ungkapnya.
Menurutnya, isi materi gugatan yang disampaikan lebih banyak mengenai penggelembungan suara yaitu C1 dan D1. Ia mengatakan jika dikabulkan permohonan oleh MK maka pihaknya mengaku perolehan kursi DPR RI bisa menembus 53 kursi.
Sekretaris Jenderal, Mahkamah Konstitusi MK, Janedjri M Gaffar mengatakan berdasarkan data yang diterima dari pihak pengadministrasian MK. Dapat diketahui bahwa sampai pukul 23.51 WIB. Permohonan dari partai politik masuk sebanyak 14 partai politik. 12 partai politik nasional dan 2 partai lokal Aceh. "Hanya ada 1 partai lokal di aceh yang tidak mengajukan permohonan partai aceh," ujarnya.
Sementara, untuk calon perseorangan DPD, sebanyak 30 calon anggota DPD berasal dari 19 provinsi. Ada beberapa provinsi yang pemohonnya lebih dari satu orang diantaranya Sulawesi Tenggara 2 permohonan. Banten 3 orang, Jawa Timur 2 pemohon, Papua Barat 2 pemohon, Maluku Utara 2 pemohon, Maluku 2 pemohon dan Papua 4 pemohon. Sehingga dengan demikian dari 19 provinsi pemohon perseorangan DPD berjumlah 30 orang.
Menurutnya, dibandingkan 2009. Ada peningkatan. Tahun 2009 hanya 27 sekarang 30 pemohon. Tetapi untuk partai politik, satu partai yang tidak mengajukan permohonan, partai Aceh. Berarti ada peningkatan juga di tahun 2014 dengan 12 partai Nasional dan partai lokal berjumlah .
Ia mengatakan saat ini permohonan tengah diverifikasi. Hasil verifikasi adalah akta penerimaan permohonan pemohon, kedua, permohonanan lengkap. Atau permohonan tidak lengkap.
Apabila tidak lengkap pemohon diberi akta tidak lengkap dan diberi waktu 3X24 jam, sejak 23.51 tadi hingga jatuh tempo pada hari Kamis malam jam 23.51. Batas akhir menyampaikan perbaikan dan kelengkapan. "Saat ini, sedang dilakukan pengolahan, tadi disampaikan kepada parpol untuk datang ke MK untuk menerima akta," ungkapnya.