REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah partai politik dan calon anggota DPD mendatangi kembali gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa pagi (13/5). Mereka datang untuk memperoleh informasi dari MK seputar verifikasi kelengkapan berkas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Legislatif 2014.
Sebelumnya, sejak Senin (12/5), pukul 23.51. MK memberikan waktu kepada partai politik dan calon DPD untuk memperbaiki berkas PHPU partai politik dan calon DPD yang tidak lengkap selama 3X24 jam sampai Kamis (15/5), pukul 23.51.
Setelah berkas permohonan PHPU dari partai politik dan calon anggota DPD lengkap maka akan dimasukkan ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Kemudian, pihak partai politik dan calon anggota DPD akan mendapatkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) yang akan disampaikan oleh MK paling lambat 2 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam BRPK.
"Secara prinsip, syarat sudah dipenuhi hanya format permohonan saja yang harus disesuaikan dengan peraturan MK No 1 tahun 2014 terutama soal tabel," ujar Edi Halomoan Gurning, kuasa hukum Sofwat Hadi, calon anggota DPD daerah pemilihan Kalimantan Selatan di gedung MK, Selasa (12/5).
Ia mengatakan pihaknya tinggal menambahkan terkait dengan surat permohonan tersebut yang belum sesuai dengan format.
Edi menambahkan, pihaknya mengajukan permohonan PHPU legislatif 2014 ke MK karena terdapat kecurangan dalam proses pemilihan calon anggota DPD di daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Selatan.
Menurutnya, modus kecurangan yang dicermati diantaranya partisipasi pemilih yang 100 persen padahal kondisi geografi (Kalsel) daerah gunung. Selain itu, terdapat pemilih di DPT yang tidak menggunakan hak pilih. Sehingga, pihaknya khawatir kertas suara yang tidak digunakan akan dicoblos oleh orang lain.
Selain itu, hasil perolehan suara kliennya, calon anggota DPD no 5 Kalimantan Selatan berbeda selisih suara dengan calon DPD no 4. Yang hanya berselisih 108 suara. Hasil suara caleg no 5 105864, sementara no 4 dengan suara 105972.
Terpisah, Abdurrahman Tardjo, Wakil Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) sekaligus Kuasa Hukum PHPU PBB mengatakan saat verifikasi berkas oleh MK. Pihaknya mengaku belum lengkap. Hal itu disebabkan waktu yang singkat. Serta banyak permasalahan di daerah sehingga proses menyusun permohonan cukup banyak.