REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konsitusi (MK) merilis 5 besar partai politik (parpol) yang mengajukan permohongan sengketa perselisihan Pileg 2014. Partai Bulan Bintang (PBB) mendominasi gugatan tersebut sebanyak 90 perkara.
Sekjen MK, Janedjri Gaffar mengatakan, posisi selanjutnya Partai Demokrat sebanyak 85 perkara, diikuti Golkar (73), Hanura (71), dan terakhir PKPI (68). Perkara yang masuk ke MK pada 2014 ini dinilai meningkat dibanding 2009 dimana rata-rata hanya sekitar 17 perkara per parpol.
“Ini memang masih data sementara karena pemohon akan melakukan perbaikan atas gugatan tersebut. Nanti kepastiannya setelah Kamis (13/5) pukul 23.51 WIB, usai penutupan perbaikan berkas perkara,” kata Janedjri dalam jumpa pers, Selasa (13/5).
Adapun parpol lainnya PPP menempati posisi keenam dengan jumlah gugatan 54 perkara, kemudian PKB (43), sedangkan PAN, PKS dan Nasdem (42), Gerindra (40) dan PDI Perjuangan (16). Sedangkan parpol lokal yakni Partai Nasional Aceh (4) dan Partai Damai Aceh (2).