Home >> >>
Ini 5 Besar Parpol Ajukan Sengketa Pileg MK
Selasa , 13 May 2014, 16:12 WIB
Sekertaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konsitusi (MK) merilis 5 besar partai politik (parpol) yang mengajukan permohongan sengketa perselisihan Pileg 2014. Partai Bulan Bintang (PBB) mendominasi gugatan tersebut sebanyak 90 perkara.

Sekjen MK, Janedjri Gaffar mengatakan, posisi selanjutnya Partai Demokrat sebanyak 85 perkara, diikuti Golkar (73), Hanura (71), dan terakhir PKPI (68). Perkara yang masuk ke MK pada 2014 ini dinilai meningkat dibanding 2009 dimana rata-rata hanya sekitar 17 perkara per parpol.

“Ini memang masih data sementara karena pemohon akan melakukan perbaikan atas gugatan tersebut. Nanti kepastiannya setelah Kamis (13/5) pukul 23.51 WIB, usai penutupan perbaikan berkas perkara,” kata Janedjri dalam jumpa pers, Selasa (13/5).

Adapun parpol lainnya PPP menempati posisi keenam dengan jumlah gugatan 54 perkara, kemudian PKB (43), sedangkan PAN, PKS dan Nasdem (42), Gerindra (40) dan PDI Perjuangan (16). Sedangkan parpol lokal yakni Partai Nasional Aceh (4) dan Partai Damai Aceh (2).

Redaktur : Muhammad Hafil
Reporter : Andi Mohammad Ikhbal
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar