REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permohonan sengketa pileg 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK) mengalami peningkatan menjadi 767 perkara. Kenaikan tersebut didapat setelah mencermati petitum dan alasan permohonan dalam perkara yang diajukan partai dan caleg DPD.
Ketua MK, Hamdan Zoelva mengatakan, sebanyak 14 parpol mengajukan 735 perkara. Sedangkan caleg DPD sebanyak 32 perkara. Namun, peningkatan jumlah tersebut bukan berarti pemohonnya bertambah. Hanya saja, satu pemohon bisa saja mengajukan lebih dari satu perkara.
"Sebelumnya tercatat 702 perkara. Namun setelah memperhatikan alasan permohonan dan petitum, ternyata jumlahnya naik hingga 767 perkara," kata Hamdan di MK, Jumat (16/5).
Dia menambahkan, belum melihat lebih jauh jumlah dapil yang dipermasalahkan parpol dan caleg DPD tersebut. Kalau ada kesamaan, akan terlihat dalam sidang panel. Untuk antisipasi tumpang tindih perkara dalam satu dapil, perkara itu akan digabung satu panel.
Sidang perdana sengketa perselisihan pileg akan berlangsung Jumat (23/5). Dalam beberapa hari ke depan, MK akan mempelajari serta mengelompokkan perkara yang ada secara mendalam. Termasuk melihat bukti-bukti yang dilampirkan pemohon.
"Pasti ada perkara yang ngomong doang. Bukti tidak disertakan lengkap, jumlah yang disertai tidak sesuai. Semua akan terlihat nanti dalam panel, mana yang memenuhi kualitas dan kualifikasi," ujar dia.