Simpatisan mengibarkan bendera Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saat kampanye PPP Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Sabtu (5/4). (Republika/Prayogi)
REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jember, Jawa Timur mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu atas dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi pada 9 April 2014 di kabupaten setempat.
"Secara resmi, kami sudah melaporkan tiga laporan dugaan pelanggaran pemilu 2014 ke MK dan hari ini akan diumumkan kapan jadwal sidang gugatan itu," kata Ketua DPC PPP Jember Sunardi, Jumat (16/5).
Menurut dia, gugatan tersebut dilayangkan DPC melalui DPP di Jakarta dan sudah mendapatkan nomor registrasi. Yakni Nomor 1186/Pan/MK/4/2014, 1187 /Pan/MK/4/2014 dan nomor 1236/Pan/MK/5/2014.
"Laporan gugatan pertama terkait dugaan penggelembungan surat panggilan C6 di Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo. Kedua, dugaan kecurangan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Kecamatan Kaliwates dan terakhir laporan dugaan politik uang di dapil 3 Jember," paparnya.
Ia menjelaskan, kecurangan pelaksanaan pemilu 2014 di Jember yang menjadi rujukan PPP untuk melaporkan sejumlah pelanggaran pemilu ke MK. Ia pun sudah menyiapkan sejumlah bukti pendukung terkait laporan tersebut.
"Persoalan ini bukan hanya sekedar mendapatkan kursi untuk kepentingan partai politik. Namun kami hanya ingin menjunjung tinggi sportivitas dalam pemilu," katanya.
PPP Jember, lanjut dia, menduga penggelembungan suara tidak hanya dilakukan di beberapa TPS. Namun dugaan juga memanipulasi kartu undangan (C6). Sehingga hanya orang tertentu saja yang boleh melaksanakan haknya sebagai warga negara dalam pencoblosan pemilu tersebut.
Ketua KPU Jember Ketty Tri Setyorini menyatakan kesiapannya untuk menghadapi rencana gugatan PPP tersebut. Ia merasa sudah menjalankan aturan yang ada.
"Kami siap menghadapi sejumlah parpol yang melayangkan gugatan ke MK, termasuk PPP. Sejumlah bukti dan dokumen akan disiapkan untuk menghadapi gugatan tersebut," tuturnya.