REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengancam para pemohon yang mengajukan perkara perselisihan sengketa pileg 2014. Mereka diwanti-wanti untuk tidak mencoba menghubungi hakim dan kepaniteraan untuk memenangkan persidangannya.
"Saya katakan, seluruh pihak berperkara jangan coba-coba menghubungi hakim, panitera dan pegwai MK untuk mempengaruhi persidangan," kata Hamdan di MK, Jumat (16/4).
Dia meminta, para pemohon juga tak percaya begitu saja pada orang yang mengaku dapat mengurus perkara karena ada kedekatan dengan MK. Ia pun merasa bertanggung jawab kalau pelaksanaan sidang sengketa perkara pileg 2014 akan berlangsung secara independen dan inparsial.
Sejumlah hal yang dianggap dapat mempengaruhi pertimbangan majelis panel hanya fakta serta bukti perkara. Apa pun putusan yang diambil juga berdasarkan keyakinan para hakim atas persoalan yang diajukan. Mereka tidak akan melihat siapa pemohon tersebut, kerabat, saudara atau keluarga.
"Kami memikul tanggung jawab, baik batasan waktu 30 hari mau pun upaya mengambil keputusan secara profesional, cermat dan teliti," ujar dia.
Bahkan, untuk mengantisipasi adanya keberpihakan dalam memutus perkara, MK akan membagi sidang panel secara seimbang. Bila ada hakim yang berasal dari satu provinsi atau dapil tertentu, maka tak akan menyidang perkara di daerah tersebut.
Misal, ada hakim yang pernah yang berasal dari provinsi Sulawesi. Ia tak akan menjadi hakim panel dari dapil itu. Meski ia yakin, hakim MK tidak mudah dipengaruhi, namun pembagian dilakukan untuk meminimalisasi kecurigaan dari luar.
"Panel akan kami bagi-bagi sedemikian rupa agar mereka tidak bertemu dengan pihak yang dinilai pernah kenal dengannya," kata dia.