Seorang perwakilan parpol memotret layar perhitungan pada rapat pleno terbuka penetapan perolehan calon legislatif terpilih Pemilu 2014 di Gedung KPU, Jakpus, Rabu (14/5). (Republika/Aditya Pradana Putra)
REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Hasil prosentase keterwakilan perempuan di lembaga DPR, DPD dan DPRD provinsi serta kabupaten/kota menurun drastis. Padahal, amanat undang-undang mengatakan, perempuan harus menempati 30 persen kursi parlemen.
"Saat ini, jumlah caleg perempuan yang terpilih ke Senayan hanya sebanyak 97 orang atau setara dengan 17,32 persen," kata aktivis perempuan Partai Golkar Nusa Tenggara Timur Inche DP Sayuna di Kupang, Sabtu (17/5).
Menurutnya, penurunan itu karena beberapa faktor. Seperti budaya, tingkat kepercayaan dan sistem pemilu yang belum memberdayakan perempuan.
Ia menilai, pemilu dengan sistem terbuka dan suara terbanyak merugikan caleg perempuan. Partai politik pun kurang mendapatkan pilihan.
"Ini sama seperti yang sebelum-sebelumnya. Menurut saya dengan adanya sistem terbuka dan suara terbanyak, perempuan dirugikan," katanya
Sistem itu pun, katanya, membuat politik uang malah semakin masif. Ia pun mengaku tak setuju dengan sistem pemilu yang terbuka dan suara terbanyak karena tidak memihak kaum perempuan. "Kalau perempuan ini berkiprah di dunia politik, sistemnya harus diperbaiki," kata dia.