Sejumlah pasien sakit jiwa menjalani proses rehabilitasi mental di Rumah Sakit Jiwa. (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Rumah sakit jiwa di Bali akan dilengkapi dengan tempat pemungutan suara (TPS) pada pilpres 9 Juli 2014. Itu dilakukan untuk mengakomodasi pemilih yang merupakan petugas rumah sakit itu mau pun para pasiennya.
"Hal ini mengacu pada Surat Edaran KPU No 395 Tahun 2014 tentang Pemuktahiran Data Pemilih yang intinya memungkinkan untuk membuat TPS di rumah sakit jiwa, panti jompo dan bandara," kata anggota KPU Provinsi Bali Kadek Wirati di Denpasar, Sabtu (17/5).
Menurutnya, dasar pertimbangan pendirian TPS itu karena setiap orang tak boleh dihilangkan hak pilihnya. Meski pun dalam keadaan sakit mental.
"Waktu pemuktahiran daftar pemilih tetap (DPT) untuk pileg, data pasien RSJ sempat dihapus. Sehingga harus kami kembalikan lagi untuk pilpres," ujarnya.
Terkait dengan pembuatan TPS di Bandara Internasional Ngurah Rai, KPU juga akan berkoordinasi dengan pengelola. Setidaknya, untuk melihat sudahkah semua karyawan di sana masuk dalam daftar pemilih pilpres.
"Dalam proses perbaikan DPSHP inilah akan kami manfaatkan dan maksimalkan untuk pendataannya. TPS di bandara itu tidak lain tujuannya untuk mengakomodasi pemilih karena para pegawainya tidak mungkin keluar bandara di saat bertugas," ucapnya.
Wirati menambahkan, para penumpang yang kebetulan berada di bandara juga dapat mencoblos di sana. Asalkan membawa lembar A5 atau surat pindah memilih yang dikeluarkan oleh KPU kabupaten.
"Sedangkan untuk penghuni panti jompo, sebelumnya mereka itu memang sudah masuk DPT tetapi menggunakan TPS terdekat untuk menyalurkan hak pilihnya. Sekarang diusahakan dibuat di sana agar tidak menyulitkan penghuni menggunakan hak pilihnya untuk pemilu presiden dan wapres," katanya.
Ia menjelaskan, penempatan TPS untuk tiga jenis tempat yang relatif baru itu ditujukan supaya DPT pilpres dapat benar-benar akurat, komprehensif dan mutakhir. Namun ia tidak memungkiri, belum ada aturan untuk pembuatan TPS khusus di rumah sakit umum mau pun swasta. Sehingga masih menggunakan sisa surat suara dari TPS terdekat.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menetapkan daftar pemilih sementara hasil pemuktahiran (DPSHP) untuk pelaksanaan pilpers pada 9 Juli 2014 sebanyak 2.959.752 pemilih.