Ketua KPU Husni Kamil Manik (kiri) menerima pendaftaran pasangan Capres-cawapres PDIP Joko Widodo (kedua kanan) dan Jusuf Kalla (kanan) di gedung KPU, Jakarta, Senin (19/5). (Republika/ Tahta Aidilla)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan verifikasi berkas yang diserahkan bakal capres dan cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) selama empat hari. Berkas yang diserahkan Senin (19/5) sebagai syarat pencalonan pada pilpres 2014 itu akan diperiksa hingga Jumat (23/5).
"Kami akan periksa berkas persyatan pencalonan dan syarat calon selama empat hari, hari kelima kami akan beritahu hasilnya," kata Komisioner KPU Arief Budiman, di kantor KPU, Jakarta, Senin (19/5).
Pasangan Jokowi-JK datang mendaftar sebagai kandidat capres ke kantor KPU, Jalan Imam Bonjol 29 Jakarta Pusat menggunakan sepeda ontel berwarna putih.
Menurut Arief, terdapat 26 dokumen pencalonan yang diserahkan ke KPU. Terdiri dari berkas persyatan individu dan berkas persyaratan yang harus dipenuhi parpol atau gabungan parpol pengusung.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 4/2014 tentang tahapan pilpres pendaftaran pasangan capres dan cawapres 18 hingga 20 Mei 2014. Pemeriksaan kesehatan pada 19 hingga 23 Mei 2014. Kemudian verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi 18 hingga 23 Mei 2014. Pemberitahuan hasil verifikasi administrasi 22 hingga 24 Mei 2014. Setelah itu perbaikan kelengkapan persyaratan 24 hingga26 Mei 2014.
Selanjutnya, perbaikan kelengkapan persyaratan pada 25 hingga 27 Mei 2014. Penyerahan perbaikan kelengkapan persyaratan 25 hingga 27 Mei 2014. Verifikasi hasil perbaikan kelengkapan persyaratan 26 hingga 29 Mei 2014 dan pemberitahuan hasil verifikasi perbaikan 28 hingga 30 Mei 2014
Sementara penetapan nama-nama pasangan capres dan cawapres 31 Mei 2014, pengambilan nomor urut pasangan capres dan cawapres pada 1 Juni 2014.