Penetapan Kursi Legislatif Kameramen mengambil gambar dengan latar belakang layar perhitungan pada rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR dan DPD Pemilu tahun 2014 di Gedung KPU, Jakpus, Rabu (14/5).
REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko, Bengkulu menyiapkan data hasil perolehan suara pileg 2014 yang digugat oleh sejumlah partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami lagi menyiapkan data untuk menghadapi gugatan di MK," kata Komisioner KPU Mukomuko, Abdul Hamid Siregar, di Mukomuko, Senin (19/5).
Menurutnya, KPU akan mengambil semua formulir C1 berhologram, model C1 plano, termasuk DA dan D1.
Namun, data formulir C1 yang disiapkan itu bukan untuk caleg DPR. Tetapi untuk DPRD kabupaten, DPRD provinsi, dan DPD.
"Gugatan hasil peroleh suara caleg untuk DPR sudah selesai, jadi tidak digunakan lagi," ujarnya.
Ia mengatakan, proses pengambilan data formulir C1 berhologram dalam kotak suara itu akan dihadiri oleh panitia pengawas pemilu dan aparat kepolisian setempat.
Karena, menurut dia, tidak mungkin KPU berani membuka kotak suara dan mengambil formulir C1 tanpa ada dua lembaga pengawas pemilu.
"Data ini kami keluarkan dahulu untuk persiapan sewaktu-waktu dibutuhkan dalam menghadapi gugatan di MK," ujarnya lagi.