Ketua KPU, Husni Kamil Manik (ketiga kiri) bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meninjau kesiapan tes kesehatan bagi capres dan cawapres di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (19/5). (Republika/Agung Supriyanto)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 akan berlangsung satu putaran karena hanya ada dua pasangan bakal calon yang mendaftar sebagai peserta Pilpres.
"Undang-Undang (Nomor 42/2008) menyebut bahwa pasangan calon itu harus mendapat perolehan suara 50 persen plus satu. Karena hanya dua pasangan yang mendaftar, dan jika nanti memenuhi syarat sebagai capres-cawapres, pasti akan ada (pasangan) yang mendapat suara 50 persen plus satu," kata komisioner KPU Arief Budiman di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Selasa (20/5).
Dia menambahkan, putaran pelaksanaan pilpres yang hanya sekali membuat KPU dapat menghemat anggaran yang semula direncanakan untuk dua putaran."Pasti akan hemat, tapi belum dihitung berapa karena itu tidak bisa dihitung satu-satu. Nanti kalau sudah selesai baru ketahuan," ujarnya.
Hari ini menjadi saat terakhir masa pendaftaran peserta Pilpres 2014. KPU menerima berkas persyaratan dari dua pasang capres dan cawapres, diawali oleh pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla dan ditutup oleh Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.
Dari berkas-berkas yang diserahkan para bakal pasangan calon, belum ada satu pun bakal pasangan calon yang melengkapi dokumen sesuai persyaratan KPU.Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay mengatakan masih ada sejumlah jenis dokumen yang belum dilengkapi oleh keempat bakal calon tersebut.
"Kami memberikan kesempatan tersendiri kepada mereka untuk menyerahkan kelengkapan berkas pada 24 sampai 27 Mei, setelah (berkas-berkas) ini kami verifikasi," kata Hadar.