Home >> >>
Prabowo-Hatta Ingin Dirikan Lembaga Tabung Haji
Rabu , 21 May 2014, 08:34 WIB
Erik Purnama Putra/Republika
Ibadah haji di Kabah, Makkah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa sudah mendaftarkan diri ke KPU, Selasa (20/5). Salah satu syarat pendaftaran capres dan cawapres adalah dengan menyertakan visi dan misi ketika menjadi presiden dan wakil presiden.

Dilansir http://selamatkanindonesia.com, Rabu (21/5), untuk merealisasikan visi dan misi yang didaftarkan, Prabowo-Hatta bertekad bulat bersama rakyat melaksanakan agenda dan program nyata untuk menyelamatkan Indonesia.

Salah satunya adalah mengalokasikan dana APBN minimal Rp 1 miliar per desa/kelurahan per tahun langsung ke desa/kelurahan, dan mengimplementasikan Undang-Undang tentang Desa. Dana APBN yang disiapkan sebesar Rp 385 triliun selama 2015-2019 bagi 75.244 desa/kelurahan. Dana ini digunakan untuk program pembangunan pedesaan dan membangun infrastruktur untuk rakyat melalui 8 (Delapan) Program Desa, yaitu:

1. Jalan, Jembatan, dan Irigasi Desa dan Pesisir

2. Listrik dan Air Bersih Desa

3. Koperasi Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Badan Usaha Milik Petani (BUMP) dan Lembaga Keuangan Mikro

4. Lumbung Desa

5. Pasar Desa

6. Klinik dan Rumah Sehat Desa

7. Pendidikan dan Wirausaha Muda Desa

8. Sistem Informasi dan Penguatan Perangkat Pemerintah Desa.

7. Mendirikan Lembaga Tabung Haji.

8. Mempercepat reforma agraria untuk menjamin kepemilikan tanah rakyat, meningkatkan akses dan penguasaan lahan yang lebih adil dan berkerakyatan, serta menyediakan rumah murah bagi rakyat

Redaktur : Erik Purnama Putra
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar