Sejumlah calon legislatif dari beberapa parpol di Kabupaten Bandung Barat melaporkan pelanggaran Pileg 2014 di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Jumat (25/4). (Republika/Aditya Pradana Putra)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia menyebut puluhan calon legislatif terlibat tindak pidana pemilu legislatif 2014.
Puluhan caleg tersebut masuk dalam penanganan 338 kasus yang terjadi selama Pileg 2014 berlangsung. Polisi membagi sebelum kampanye, masa kampanye, masa tenang dan pemungutan suara.
''Sebelum masa kampanye ada 33 caleg yang jadi tersangka. Kemudian, ketika masa kampanye ada 29 orang, masa tenang ada empat caleg dan pemungutan suara juga empat caleg yang jadi tersangka,'' kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Boy Amar, Rabu (21/5).
Boy melanjutkan, untuk keseluruhan perinciannya, sebelum kampanye terjadi 53 kasus dengan tersangka 67 orang. Sedangkan masa kampanye legislatif ada 54 kasus dengan 60 orang menjadi tersangka. Dan ketika masa tenang, terjadi 44 kasus dengan jumlah tersangka 44 orang.
Pelanggaran paling banyak terjadi ketika pemungutan suara hingga 20 Mei 2014. ''187 kasus dengan jumlah tersangka 282 orang,'' kata Boy.
Dari 338 kasus tersebut, sebanyak 241 kasus yang sudah masuk penyidikan tahap pertama. Kemudian, sebanyak 74 kasus yang sudah P21.