Pegiat Pemilu Bersih melakukan aksi kampanye "Tolak Politik Uang" di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (23/2). ( Republika/Tahta Aidilla)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilihan Umum 2014 masih berlangsung, setelah sebelumnya mengadakan Pileg, kini berlanjut ke Pilpres 2014.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Boy Raffi Amar mengatakan, dari 338 laporan kasus yang diterima Polri, kasus politik uang mendominasi pidana pemilu.
''88 kasus untuk money politic,'' kata dia, Rabu (21/5).
Rinciannya, sembilan kasus politik uang ditemukan ketika masa sebelum kampanye, masa kampanye ada 18 kasus politik uang, masa tenang 44 kasus politik uang dan masa pemungutan suara sampai penghitungan ada 17 kasus politik uang.
Kasus yang diterima Polri tidak hanya politik uang, namun ada kasus lain yang perlu diperhatikan dan dievaluasi yaitu, 15 kasus menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih, 23 kasus menambah dan mengurangi surat suara, 33 kasus penggelembungan atau penambahan surat suara dan 11 kasus perubahan berita acara dan rekap hasil.
''50 kasus pidana yang mengaku dirinya sebagai orang lain atau memberikan suara lebih dari satu kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS),'' kata Boy.
Sebelumnya, puluhan calon legislatif terlibat tindak pidana pemilu legislatif 2014. Puluhan caleg tersebut masuk dalam penanganan 338 kasus yang terjadi selama Pileg 2014 berlangsung.
Sebelum masa kampanye ada 33 caleg yang jadi tersangka. Kemudian, ketika masa kampanye ada 29 orang, masa tenang ada empat caleg dan pemungutan suara juga empat caleg yang jadi tersangka.