REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Hakim Mahkamah Agung, Bagir Manan menganjurkan lebih baik membentuk lembaga khusus untuk penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada). Hal itu mengingat pilkada terdapat unsur politik yang bermacam-macam.
Lembaga khusus tersebut tidak perlu diberi nama lembaga pengadilan akan tetapi lembaga penyelesaian sengketa pilkada. Sementara, orang yang menempati lembaga khusus ini orang yang netral dan banyak.
"Saya termasuk menganjurkan begini, pilkada ada unsur politik macam-macam. lebih baik dibuat lembaga khusus menyelesaikan sengketa pilkada," ujar Bagir Manan seusai acara "Mengembalikan Keagungan Mahkamah Agung" di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (21/5).
Menurutnya, jika kewenangan itu dikembalikan kepada Mahkamah Agung maka bisa terjadi penyakit kembali. Ia menuturkan ingin menghindarkan dua badan peradilan ini (MA dan MK) dari penyelesaian sengketa pilkada.
"Karena pilkada suka atau tidak suka ada unsur kepentingan politik. Dua lembaga itu harus dijauhkan," ungkapnya.
Menurutnya, usul penyelesaian sengketa pilkada di tingkat bawah kemana saja sama saja. Karena bisa terjadi NPWP. "Ngeri saya," ujarnya.
Ia pun mengkritik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait keputusannya tentang memutus kewenangan MK menangani penyelesaian sengketa pilkada.
Menurutnya, secara prinsip, tidak boleh hakim memutus perkara untuk kepentingannya sendiri. "Orang menjadi hakim untuk kepentingannya sendiri. Ini conflict [of] interest, melepaskan segi wewenang dengan wewenangnya," ungkapnya.
Bagir mengatakan tidak boleh secara prinsip putusan MK mengadili perkara untuk pada dirinya sendiri. Ia menambahkan di dunia ini tidak boleh menguji dirinya sendiri. "Dia ikut berarti diselesaikan dengan UU, harus diubah undang-undangnya," ungkapnya.