REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengklarifikasi laporan harta kekayaan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan maju dalam Pemilihan Umum Presiden 2014 pada 9 Juli.
"Informasi yang saya terima dari Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, utusan Pak Joko Widodo telah melaporkan pendaftaran LHKPN. Sedangkan Pak Jusuf Kalla akan menyampaikan laporan harta kekayaan sebagai syarat maju di pemilihan presiden pada Kamis (22/5)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Rabu (21/5).
Selain Joko Widodo, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, lanjut Johan, telah menyampaikan laporan harta kekayaan mereka pada Selasa (20/5).
"Dalam konteks ini, laporan harta kekayaan yang disampaikan calon presiden dan calon wakil presiden merupakan salah satu pemenuhan syarat yang ditetapkan KPU. Setelah laporan diterima, KPK akan memverifikasi dokumen yang disampaikan. Jika ada yang kurang, akan disampaikan ke capres dan cawapres," kata Johan.
Johan mengatakan tahapan berikutnya setelah verifikasi dokumen yaitu klarifikasi data lapangan dari laporan yang disampaikan ke Direktorat LHKPN KPK. Jika KPK menemukan ketidaksesuaian data di lapangan dengan laporan di dokumen, maka akan disampaikan ke KPU.
"Misalnya, dalam laporan itu disampaikan rumah. Kemudian akan dicek, apakah rumah yang dilaporkan itu sesuai dengan yang ada di laporan harta kekayaan," kata Johan.
KPK, lanjut Johan, akan mengumumkan laporan harta kekayaan calon presiden dan calon wakil presiden bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Klarifikasi mungkin akan dilakukan Juni, sedangkan Mei ini dilakukan verifikasi dokumen laporan harta kekayaan yang disampaikan," kata Johan.
Sebelumnya, KPK telah mengirim surat dan formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memudahkan calon presiden dan calon wakil presiden saat melengkapi persyaratan resmi pendaftaran ke KPU.
"Pekan lalu, KPK sudah mengirim surat ke KPU. Isinya agar KPU menindaklanjuti salah satu poin di dalam surat edaran KPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden itu. Poin itu adalah setiap calon presiden harus melaporkan LHKPN," kata Bambang.
KPK, menurut Bambang, berharap calon presiden dan calon wakil presiden yang mendaftarkan diri ke KPU dapat segera melengkapi formulir LHKPN karena akan ditindaklanjuti dan diklarifikasi oleh KPK.