REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim dokter Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengeluarkan rekomendasi setelah pemeriksaan kesehatan capres-cawapres. Rekomendasi itu berupa pernyataan tentang status kesehatan bacapres dan bacawapres.
"Nanti tim dokter akan menggelar rapat pleno menentukan status kesehatan bacapres dan bacawapres. Hasilnya apakah mereka sehat atau tidak sehat, apakah status kesehatannya berpotensi mengganggu tugasnya nanti atau tidak berpotensi mengganggu," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Kamis (22/5).
Hasil pemeriksaan kesehatan dijadwalkan dikeluarkan sebelum 24 mei 2014. Sehingga pada 24 Mei KPU telah mengumumkan hasil verifikasi dokumen persyaratan pencalonan, beserta hasil pemeriksaan kesehatan.
Menurutnya, jika memang status kesehatannya berpotensi mengganggu tugas kelak, partai atau gabungan partai diberikan kesempatan mengajukan pengganti. Ini sesuai Peraturan KPU Nomor 15/2014.
Dokumen persyaratan untuk calon pengganti disiapkan selama tujuh hari. KPU melakukan verifikasi paling lama empat hari setelah pengajuan dokumen calon pengganti diserahkan ke KPU.
Penetapan nama-nama pasangan capres dan cawapres akan dilakukan 31 Mei 2014. Sedangkan pengambilan nomor urut pasangan capres dan cawapres pada 1 Juni 2014.