Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam KAMMI Jabar berunjukrasa di Jalan Garut, Jumat(9/5).
REPUBLIKA.CO.ID, MUSIRAWAS -- Polres Musirawas, Sumatra Selatan menetapkan lima oknum komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menjadi tersangka pelanggaran pemilu. Sebelumnya, mereka berstatus sebagai saksi.
Kapolres setempat AKBP Chaidir mengatakan, unsur pidana kelima anggota KPU Musirawas itu sudah terpenuhi. Ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang digelar dalam Forum Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Hasil penetapan tersangka itu dari penyidik aparat kepolisian. Namun tetap akan berkomunikasi dengan pihak Gakkumdu lainnya. Seperti Kejaksaan dan Panitia pengawas Pemilu (Panwaslu). Karena masing-masing institusi ada kebijakan internal.
Sebelum menetapkan tersangka itu, penyidik juga memeriksa panwaslu, para pegawai sekretariat KPU, operator bagian teknis dan saksi-saki lainnya.
Ia menjelaskan, unsur pidana yang akan menjerat komisioner KPU Musirawas itu ada tiga pasal. Yakni pasal 287 ancaman hukuman satu tahun, pasal 312 ancaman dua tahun dan pasal 309 dengan ancaman empat tahun penjara.
Hingga saat ini penyidik baru menetapkan lima tersangka, yaitu anggota KPU Musirawas. Sedangkan saksi lainnya masih dalam proses termasuk bagian teknis dan operator.
Penyidik akan menjerat tersangka dengan UU No 8/2012 tentang Pemilu. Khususnya pasal 287 tentang kelalaian sehingga perolehan suara salah satu peserta pileg hilang.
Kemudian pasal 309, yaitu dengan cara sengaja berupaya menghilangkan suara peserta pemilu dan beralih ke peserta lainnya. Serta pasal 312 terkait penghilangan dokumen pelaksanaan pemilu.
Kasat Reskrim Polres Musirawas AKP Teddy Ardian menyatakan tetap optimis akan menyelesaikan seluruh kasus tindak pidana pemilu. Pemeriksaan pihak terkait akan dilakukan secara meraton.
"Kami telah melakukan gelar perkara dengan jaksa penuntut umum untuk menyelesaikan pelanggaran pidana pemilu tersebut dan melaporkan ke Gakkumdu," katanya.