House of Representative picks Arief Hidayat as the next chief of Constitutional Court on Monday, to succeed Mahfud MD whose term ends on April 1 2013.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, menyoroti ketidaksesuaian penyertaan bukti. Kesalahan ini dilakukan oleh hampir seluruh partai pemohon. Padahal, bukti sangat penting untuk meyakinkan MK apakah gugatan tersebut betul atau tidak.
"Penyusunan daftarnya itu harus dibenarkan. Ini hampir di seluruh partai, tolong dicek kembali,” jelasnya, saat sidang, di Jakarta, Jumat (23/5). Persoalan administrasi dinilainya kerap diabaikan, padahal itu syarat mutlak dipenuhi agar dapat diproses lebih lanjut.
Mahkamah masih memberikan kesempatan bagi partai pemohon untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan tersebut. Parpol diberikan berbagai masukan perbaikan dari majelis hakim terkait permohonan yang dilayangkannya.
Dari perbaikan ini, para parpol pun diminta segera memperbaikin permohonan mereka. Mereka diminta mengumpulkannya paling lambat Sabtu (24/5). "Perbaikan permohonan dikumpulkan paling lambat pukul 10 lewat 50 menit waktu MK," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva.
Hamdan pun berharap, parpol menyampaikan perbaikan permohonan itu tepat waktu. "Ini hukum. Kalau terlambat nanti tidak diakui sebagai perbaikan permohonan," tegasnya.
Berdasarkan hasil sidang perdana, 735 permohonan sengketa hasil pileg diajukan 14 parpol ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun ternyata, banyak di antara permohonan gugatan tersebut yang masih belum memenuhi syarat.
Dalam persidangan perdana, majelis hakim masih menemukan permohonan dengan posita dan petitum yang tidak jelas. Ditemukan juga kesalahan penulisan nama dapil yang diperkarakan.
Selain itu, ada juga permohonan sengketa antara calon anggota legislatif (caleg) satu partai yang tidak menyertakan persetujuan dari ketua umum. "Sengketa antarcaleg separtai butuh tanda tangan ketua umum bukan kuasa hukum," kata Hamdan dalam persidangan.