REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil verifikasi berkas pencalonan bakal calon presiden dan calon wakil presiden, Sabtu (24/5) ini. Hasil verifikasi akan diserahkan langsung kepada perwakilan partai politik pengusung masing-masing pasangan calon.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, KPU telah melakukan verifikasi administrasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden 2014.
"Sabtu sore ini di kantor KPU, sekitar pukul 16.00 WIB akan kami serahkan ke perwakilan partai berkasnya," kata Ferry, Sabtu (24/5).
Menurut Ferry, KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan atas dua jenis dokumen persyaratan administrasi pasangan calon. Pertama, dokumen yang wajib dipenuhi sebagai persyaratan pencalonan dan wajib dipenuhi parpol atau gabungan parpol pendukung pasangan calon. Kedua, dokumen yang dipenuhi oleh setiap individu pasangan calon sebagai persyaratan calon.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2014 tentang tahapan pilpres pendaftaran pasangan capres dan cawapres pemberitahuan hasil verifikasi administrasi dijadwalkan hingga 24 Mei 2014, sementara perbaikan kelengkapan persyaratan dijadwalkan pada 24 hingga 26 Mei 2014.
Selanjutnya, perbaikan kelengkapan persyaratan dilakukan pada 25 hingga 27 Mei 2014. Verifikasi hasil perbaikan kelengkapan persyaratan dilakukan dari 26 hingga 29 Mei 2014, dan pemberitahuan hasil verifikasi perbaikan dijadwalkan 28 hingga 30 Mei 2014
Sementara penetapan nama-nama pasangan capres dan cawapres berlangsung pada 31 Mei 2014. Untuk kemudian pengambilan nomor urut pasangan capres dan cawapres dilakukan pada 1 Juni 2014.