REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk enam stasiun televisi untuk menayangkan debat calon presiden dan calon wakil presiden. Enam stasiun televisi itu meliputi lima stasiun televisi swasta meliputi Metro TV, RCTI, SCTV, TV One, Kompas TV serta TVRI sebagai stasiun televisi pemerintah.
Komisioner KPU Sigit Pamungkas, mengatakan, Debat diselenggarakan sebanyak lima kali selama masa kampanye pilpres. Terdiri dari dua kali debat capres, dua kali debat cawapres dan satu kali debat pasangan capres dan cawapres.
"Rentang waktu pelaksanaan debat dari 8 Juni sampai 5 Juli 2014. Penutupannya merupakan debat pasangan capres dan cawapres oleh TVRI dan Kompas TV," kata Sigit di kantor KPU, Jakarta, Sabtu (24/5).
Meski Kompas TV dan TVRI bertanggung jawab menjadi panita penyelenggara debat capres, menurut Sigit, televisi lain tetap boleh menyiarkannya. Tujuannya untuk menyebarkan informasi terkait capres dan cawapres.
Jadwal penyelenggaraan debat capres berdasarkan keputusan KPU dan hasil undian diawali pada 8 Juni 2014 diselenggarakan dan ditayangkan SCTV. Kemudian, debat cawapres pada 15 Juni 2014 diselenggarakan dan ditayangkan Metro TV.
Selanjutnya, debat capres tahap kedua pada 22 Juni 2014. Lalu, debat cawapres tahap kedua diselenggarakan dan ditayangkan RCTI pada 29 Juni 2014.
Terakhir, pada 5 Juli 2014 sekaligus penutupan masa kampanye pilpres, debat pasangan capres-cawapres diselenggarakan dan ditayangkan Kompas TV dan TVRI.