Home >> >>
Polisi: Berkas Ketua KPU Batam Sudah Lengkap
Sabtu , 24 May 2014, 23:35 WIB
Agung Supriyanto/Republika
Staf mahkamah Konstitusi mendata berkas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (16/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau Kombes (Pol) Cahyono Wibowo menyatakan berkas acara pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran pemilu dengan tersangka Ketua KPU Batam Muhammad Syahdan (nonaktif) sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kepri.

"Meski sebelumnya dua kali dikembalikan karena belum lengkap, sejak Jumat (23/5) malam berkasnya sudah dinyatakan P-21 (lengkap)," kata dia di Batam, Sabtu (24/5).

Jumat sore, katanya, Kejaksaan Tinggi Kepri mengembalikan berkas tersebut ke Polda Kepri. Sebelum akhirnya dilengkapi untuk kembali diserahkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap.

"Hari itu juga kami lengkapi dan dikembalikan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap," kata Cahyono.

Dalam BAP, kata dia, penetapan Ketua KPU Batam nonaktif tersebut terdapat pada pasal 312 dan atau pasal 309 juncto pasal 321 (pemberatan). Karena tersangka merupakan penyelenggara, masa hukuman ditambah sepertiga dari pasal 309.

"Kami menekankan pada pasal 309 dengan ancaman empat tahun ditambah sepertiganya seperti diatur dalam 321. Karena yang bersangkutan adalah penyelenggara," kata dia.

Penyidik, kata dia, menduga tersangka mengetahui kalau terjadi perubahan data dalam tahapan rekapitulasi. Namun tetap mengesahkan melalui rapat pleno.

"Sebelum menetapkan tersangka penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi dari internal KPU Batam, Panwaslu Batam, Bawaslu Batam, pelapor dan pihak terkait lain," kata Cahyono.

Kasus dugaan pelanggaran pileg di Batam dilaporkan oleh caleg Partai Keadilan Sejahtera, Riky Indrakari dan sejumlah caleg lain yang merasa dicurangi sehingga kehilanggan kursi.

Selain tiga komisoner KPU Batam, Riky juga melaporkan seorang caleg berinisial SS yang diduga menjadi pihak yang meminta agar perolehan suaranya diubah.

Riky meminta agar kasus tersebut benar-benar diungkap agar sebagai pelajaran bagi caleg dan penyelenggara pemilu.

Redaktur : Mansyur Faqih
Sumber : antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar