REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Jenderal Moeldoko menyarankan agar pemerintah mengatur Peraturan Pemerintah penganti Undang-undang (Perppu) mengenai keikutsertaan TNI dalam Pemilihan Presiden (pilpres) mendatang. Ia mengatakan agar TNI tidak memilih dan berposisi netral.
"Saran saya supaya diatur (dalam perpu) agar TNI tidak memilih dan berposisi netral," ujar Moeldoko kepada wartawan di Dermaga Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Ahad (25/5).
Menurutnya, pada tahun 2014 ini, tidak ada aturan mengenai netralitas TNI. Karena aturan netralitas TNI dalam pilpres hanya sampai pada pelaksanaan Pilpres 2009. "Netralitas TNI sudah terbukti," ungkapnya.
Ia pun menambahkan secara eksplisit, TNI tidak memilih dan berposisi netral itu belum diatur dalam perppu yang diusulkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam pilpres 9 Juli mendatang.
Saat ini, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama DPR sedang membahas perppu tentang hak pilih TNI dalam pilpres 9 Juli mendatang.