REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernyataan capres Prabowo Subianto terkait dengan kebebasan pers mendapatkan kritikan. Seharusnya Prabowo tidak perlu menyampaikan persoalan akan menjamin kebebasan pers, karena hal itu secara tegas sudah diatur undang-undang.
"Memang sah-sah saja bagi capres seperti Prabowo untuk menyampaikan tema atau masalah apapun, termasuk soal kebebasan pers. Tetapi sebagai capres seharusnya dia (Prabowo) tidak menuturkan hal ini. Karena kebebasan pers sudah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 28 dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers," kata Pengamat media dan politik Ignatius Haryanto, Jumat (30/5).
Sebelumnya, pada Kamis (29/5), Prabowo mengatakan bahwa dia akan menjamin kebebasan pers apabila kelak terpilih menjadi presiden RI.
Kum Kum mengatakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Kemudian, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
"Nah jadi jelas kebebasan pers bukan jaminan pribadi seperti yang diutarakan Prabowo," kata dia.
Pernyataan Prabowo justru membuatnya khawatir kalau suatu saat Prabowo akan melakukan tindakan sesuai dengan jaminan pribadi atau kehendak sendiri
Kum Kum mengatakan, seharusnya tidak perlu mengeluarkan pernyataan tersebut. Kalau Prabowo seorang yang visioner, maka tidak usah memberikan jaminan pribadi soal kebebasan pers atau media. "Kebebasan pers tidak boleh menjadi jaminan pribadi, karena sudah diatur oleh UUD dan UU Pokok Pers," kata dia.