Para Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat mengumumkan secara resmi nama-nama pasangan calon presiden dan calon wakil presiden peserta pemilu presiden dan wakil presiden 2014 di Gedung KPU, Jakarta Pusat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri menunggu surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pembatalan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilpres karena KPU menggunakan diskresi soal teknis pemilu.
“Katanya ada surat dari KPU yang minta empat hal terkait teknis pelaksanaan pemilu itu dicabut, jadi nantinya semuanya diatur KPU melalui Peraturan KPU. Pemerintah masih menunggu surat itu,” kata Dirjen Kesbangpol Tanribali Lamo di Gedung KPU Pusat Jakarta, Ahad (1/6).
KPU menggunakan hak diskresinya dalam mengatur teknis pemungutan suara Pilpres, yang akan mengadaptasi pada pelaksanaan Pemilu Legislatif sebelumnya.
Dalam pelaksanaan Pileg sebelumnya, terdapat sejumlah hal teknis yang dapat disesuaikan untuk pelaksanaan Pilpres. Namun karena tidak ada pembaruan Undang-Undang Pilpres, maka perlu dilakukan penyesuaian untuk menerapkannya.
Empat hal yang diusulkan KPU untuk disertakan dalam pelaksanaan Pilpres adalah terkait pelaksanaan pemungutan suara awal atau "early voting" di luar negeri, keberadaan daftar pemilih khusus (DPK), rekapitulasi berjenjang dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) hingga KPU Pusat, serta teknis pencoblosan surat suara.
Dalam UU Pilpres tidak dijelaskan mengenai pelaksanaan "early voting", rekapitulasi berjenjang serta ketentuan adanya DPK. Sedangkan terkait teknis memilih, dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 hanya disebutkan teknik pemungutan suara dengan menandai surat suara.
Namun, kata Tanribali, pemerintah tetap mempersiapkan draf Perppu Pilpres jika sewaktu-waktu diperlukan untuk keberlangsungan Pemilu. "Prinsipnya kami menyiapkan draf Perppu yang pernah diusulkan KPU soal empat hal tersebut," ujarnya.
Komisioner KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pihaknya sudah mengatur beberapa hal yang belum terakomodasi dalam UU Pilpres melalui Peraturan KPU (PKPU).
"Kami sudah mengatur yang belum ada di Undang-Undang itu dalam PKPU, itu mekanisme yang kami jalankan. Kalau belum ada yang diatur dalam Undang-Undang itu, kami tambahkan di PKPU. Semua sudah diatur di PKPU itu," kata Ferry.