REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim advokasi capres cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melaporkan politisi PDIP, Aria Bima ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Aria disebut mengomandani tim kampanye pasangan capres nomor 2 dan memutar lagu "Jokowi-JK" dengan menggunakan pengeras suara milik KPU.
"Jadi lagu Jokowi-JK itu diputar di tenda lantai 1 KPU yang diisi tim kampanye kedua pasangan capres. Aria Bima yang pimpin, diputar sangat keras, sangat kencang pakai pengeras suara KPU," kata Habiburokhman, di gedung Bawaslu, Senin (2/6).
Aksi tersebut, menurutnya, sangat provokatif. Bahkan, sempat memicu kesalahpahaman antara kedua kubu pendukung capres-cawapres.
Tim kampanye Jokowi-JK juga disebut membawa atribut kampanye berupa banner dengan tongkat kayu. Kubu Prabowo-Hatta menilai tindakan itu, selain belum diizinkan KPU juga berbahaya. Sebab, bisa saja kayu-kayu yang dijadikan tempat pemasangan atribut itu digunakan untuk aksi kekerasan.
Karena itu, Bawaslu diminta untuk segera memanggil Aria Bima. Termasuk juga tim kampanye yang membawa atribut yang dinilai membahayakan. Untuk menguatkan laporan, tim advokasi membawa bukti berupa foto.
Kubu Prabowo-Hatta juga menyayangkan, KPU sebagai penyelenggara pemilu bisa kecolongan. Sebagai lembaga negara yang netral dan independen, KPU seharusnya bebas dari kegiatan kampanye oleh pasangan capres mana pun.
"Bagaimana bisa KPU kecolongan seperti itu. Perangkatnya digunakan salah satu pihak, Bawaslu juga harus minta keterangan komisioner dan petugas kesekretariatan KPU," ungkapnya.
Selaku wasit dalam penyelenggaraan pilpres, Bawaslu diminta segera bertindak cepat. Dalam pasal 41 UU Pilpres Nomor 42/2008 disebutkan, pelaksana, petugas, peserta kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.